Rabu, 10 Juni 2026

Warga Poboya Demo

Warga Lingkar Tambang Poboya Palu Tuntut Pengembalian Alat Berat di Kijang 30

Masyarakat datang menumpangi truk dengan tuntutan utama permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan Kontrak Karya.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Supriyanto
WARGA POBOYA DEMO - Anggota DPRD Sulteng menerima massa dari lingkar Tambang Poboya, Kota Palu, Rabu (28/1/2026). Masyarakat datang menumpangi truk dengan tuntutan utama permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan Kontrak Karya. 
Ringkasan Berita:
Tuntutan Pendemo:
  1. Alat berat milik masyarakat yang sebelumnya gunakan untuk aktivitas tambang dikembalikan ke lokasi Kijang 30
  2. Pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WPR
  3. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulteng menerima massa dari lingkar Tambang Poboya, Kota Palu, Rabu (28/1/2026).

Masyarakat datang menumpangi truk dengan tuntutan utama permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan Kontrak Karya.

Ada tiga tuntutan pengunjuk rasa di DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Baca juga: 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah, IPR Bukan Solusi?

Ketiga tuntutannya itu adalah:

1. Alat berat milik masyarakat yang sebelumnya gunakan untuk aktivitas tambang dikembalikan ke lokasi Kijang 30, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana mestinya.

2. Pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WPR, sebagai bentuk kepastian hukum hagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.

3. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Poboya, selama aktivitas tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan idak merugikan pihak lain.

Arnila M Ali Sambut Pendemo 2026
WARGA POBOYA DEMO - Anggota DPRD Sulteng menerima massa dari lingkar Tambang Poboya, Kota Palu, Rabu (28/1/2026). Masyarakat datang menumpangi truk dengan tuntutan utama permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan Kontrak Karya.

Massa diterima Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila M Ali, Sekretaris Muhammad Safri, dan anggota komisi, Dandy Adi Prabowo dan Sadat Anwar Bihalia.

Keempatnya bersama massa aksi berdiskusi terkait tuntutan permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan Kontrak Karya yang saat ini digarap perusahaan.

Massa tak hanya berorasi tapi juga menutup jalan di depan DPRD Sulteng hingga depan DPRD Palu menggunakan truk, sekira 350 meter.

Koorlap aksi, Imam Syafaat mengatakan, mereka meminta kepada anggota DPRD Sulteng menemui massa aksi untuk memberikan kejelasan terkait statement yang mengatakan bahwa aktivitas pertambangan masyarakat di dalam wilayah PT CPM merupakan hal ilegal.

"Kami meminta DPRD untuk keluar, dan yang mengatakan pertambangan ilegal temui massa aksi," ucap pendemo.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved