Kamis, 16 April 2026

Palu Hari Ini

ASN Palu Jalani WFH dan WFA Dua Hari dalam Sepekan, Ini Aturan dan Tujuannya

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Palu akan menjalankan WFA pada hari Kamis dan WFH pada hari Jumat.

Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KEBIJAKAN WFA DAN WFH - Apel akbar ASN di halaman Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (10/04/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palu menerapkan sistem kerja fleksibel ASN dengan skema WFH dan WFA selama dua hari setiap pekan.
  • Hadianto Rasyid menegaskan kebijakan ini bertujuan mempercepat transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.
  • Pelayanan publik tetap wajib berjalan optimal, dengan penguatan sistem digital, pengawasan kinerja, dan evaluasi berkala setiap dua bulan.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini mengatur pelaksanaan WFH dan WFA selama dua hari setiap pekan.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta aturan terbaru terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Palu akan menjalankan WFA pada hari Kamis dan WFH pada hari Jumat.

Baca juga: DPR Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN, Klaim Tak Pernah Lapor, Bakal Dipanggil Pekan Depan

Sementara itu, aktivitas kerja di kantor atau WFO tetap berlangsung pada Senin hingga Rabu.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan, termasuk layanan kesehatan, perizinan, kependudukan, dan layanan lainnya, meskipun ada skema kerja fleksibel,” demikian salah satu poin dalam kebijakan tersebut.

Pemkot Palu juga menekankan pentingnya pengawasan pelaksanaan WFH dan WFA oleh perangkat daerah, termasuk pelaporan kinerja harian melalui aplikasi resmi seperti Hadirku dan sistem pendukung lainnya.

Baca juga: Mulai Pekan Depan ASN di Palu Terapkan WFH dan WFA, Kantor Hanya Aktif Senin–Rabu

Inspektorat Kota Palu turut diminta melakukan pengendalian dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai target kinerja organisasi.

Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana kerja harian ASN serta memastikan layanan publik tetap dapat diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Kebijakan ini juga mendorong pengurangan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta peningkatan pemanfaatan transportasi ramah lingkungan dan sistem kerja digital.

Baca juga: Labasiano Dilanda Puting Beliung, Wabup Bangkep Minta Waspadai Cuaca Ekstrem

Pemkot Palu menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas implementasinya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved