Rabu, 10 Juni 2026

Palu Hari Ini

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga, Amankan 4 Paket Barang Bukti

AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS NARKOTIKA - Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Senin,(8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AZ (46) di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
  • Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu sendok sabu sebagai alat bantu.
  • Tersangka diduga memperoleh sabu dari jaringan tidak dikenal dan masih dalam pengembangan polisi untuk mengungkap pemasok narkoba di Kota Palu.

TRIBUNPALU.COM - Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Senin,(8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Seorang pria berinisial AZ (46) diamankan petugas di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu setelah diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu buah sendok sabu sebagai alat bantu. 

Baca juga: Wakapolresta Palu Pimpin Pemakaman Kedinasan Aipda Dwi Triyono, Wafat Kecelakaan Tunggal

Kepala Polresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka AZ di wilayah tersebut. 

Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Update Transfer: Kiper Terbaik Liga 1, Nadeo Argawinata Diincar Persib dan Persija, Dilepas Borneo?

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu serta wilayah sekitarnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved