Palu Hari Ini
Bawa 5 Paket Sabu, 2 Pria Asal Sigi Dibekuk Polisi di Palu
Adapun barang bukti disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram dan satu lembar plastik klip kosong.
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan dua pria berinisial AF (44) dan ARF (49) di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 3,944 gram serta satu lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
- Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AZZ di wilayah Tatanga, dan kini polisi masih melakukan pengembangan.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) siang, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu melalui Kasatnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya dua pria diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga, Amankan 4 Paket Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Sekitar pukul 13.55 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial AF (44), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Update Harga HP Realme Selasa 9 Juni 2026: realme c100, realme 16, realme C85 Pro, realme GT 7
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan lokasi sekitar penangkapan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu.
Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AZZ yang berada di wilayah Tatanga.
Narkotika tersebut diduga akan dikonsumsi serta diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Adapun barang bukti disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram dan satu lembar plastik klip kosong.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BPJPH Sulteng Tekankan Sertifikasi Halal Menyeluruh, Mulai Proses, Produksi hingga Penyembelihan
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.(*)
Polresta Palu
Kota Palu
Kecamatan Tatanga
Kelurahan Tavanjuka
sabu
Kompol Usman
Desa Baliase
Kecamatan Marawola
Kabupaten Sigi
| Plat Luar Menetap di Palu Lebih dari 3 Bulan Wajib Mutasi Kendaraan |
|
|---|
| Bapenda Palu Imbau Kendaraan Luar Daerah yang Menetap 3 Bulan Ganti Plat DN |
|
|---|
| Kota Palu Kembangkan Early Warning System Gempa Berstandar Jepang |
|
|---|
| Kota Palu Masih Jadi Daerah Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Sulteng |
|
|---|
| SPMB SMP di Kota Palu Diperkirakan Dibuka Pekan Ketiga Juni 2026, Sekolah Masih Tunggu Juknis Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polisi-Amankan-Dua-Pria-Diduga-Edarkan-Sabu-di-Tatanga-Palu.jpg)