Kamis, 11 Juni 2026

Palu Hari Ini

Tebas Polisi saat Penangkapan, Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Palu

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
POLRESTA PALU - Tim Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil membekuk residivis kasus narkotika atas penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam. Pelaku pria MR (24), ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jl Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari. 

TRIBUNPALU.COM - Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil membekuk residivis kasus narkotika atas penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam.

Pelaku pria MR (24), ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jl Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026 terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas hendak menangkap MR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. 

Dalam operasi penangkapan itu, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas kemudian melarikan diri.

Pelaku bahkan sempat melempar sekop ke arah petugas yang mengejarnya.

“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.

Baca juga: Polresta Palu Dalami Kasus Kematian Pelajar di Tondo, Polisi Kumpulkan Keterangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan tiba satu jam kemudian untuk melakukan penangkapan.

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata AKP Ismail Boby.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” jelas AKP Ismail.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved