Suami Bakar Istri di Mamboro
Bakar Istri di Palu hingga Tewas, Suami Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Seorang pria berinisial M (42), pelaku pembakaran istrinya sendiri, AN (40), di Kota Palu akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng.
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang pria berinisial M (42), pelaku pembakaran istrinya sendiri, AN (40), di Kota Palu akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng.
KDRT yang diduga dipicu rasa Cemburu ini menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bakar serius.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di RSUD Madani Palu.
"Kami menerima laporan dari jajaran Polsek Tawaeli terkait kejadian ini, dan langsung melakukan koordinasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu," ujar Kapolresta Palu, Kamis (7/8/2025).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warga, termasuk seorang saksi yang saat itu sedang memesan kopi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Cemburu, Suami di Palu Tega Bakar Istri hingga Tewas
Warga berupaya memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit, namun luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban tak tertolong.
Kapolresta juga menambahkan bahwa kejadian ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas usaha milik istrinya.
"Pelaku disebut tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," ujar Kapolresta Palu.
Situasi sempat memanas di RSUD Madani setelah kejadian, saat keluarga korban melampiaskan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit.
Polsek Tawaeli bertindak cepat menenangkan situasi dan mengamankan pelaku perusakan.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.