Kabar Seleb

Status Hukum Perceraian Arhan dan Azizah: Sudah Diputus, Tinggal Tahap Ikrar Talak

Pengadilan Agama Tigaraksa mengonfirmasi bahwa perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah diputus, namun proses hukumnya belum selesai.

Editor: Lisna Ali
handover
ARHAN DAN AZIZAH - Pengadilan Agama Tigaraksa mengonfirmasi bahwa perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah diputus, namun proses hukumnya belum selesai.  

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Agama Tigaraksa mengonfirmasi bahwa perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah diputus, namun proses hukumnya belum selesai. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin pada hari Senin (25/8/2025).

“Iya, kebetulan kita konfirmasi ke majelis tadi. Di register kita, perkara terdaftar tanggal 1 Agustus, sidang pertama tanggal 11, dan hari ini sidang yang kedua," beber Sholahuddin di PA Tigaraksa, Senin (25/8/2025).

"Sudah diputuskan (cerai) tanpa hadirnya tergugat,” katanya.

Diketahui, perkara cerai itu dikeluarkan secara verstek.

Putusan verstek berarti hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Meski demikian, status hukum keduanya belum sah sebagai mantan suami-istri.

"Belum (sah), ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya," ujar Sholahuddin.

Ia menjelaskan, putusan tersebut baru sebatas izin untuk melakukan cerai talak.

"Dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan,” jelas Sholahuddin.

Prosesnya masih harus melalui tahapan ikrar talak yang diucapkan suami di depan sidang.

Selain itu, pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan.

Sholahuddin menegaskan, ikrar talak baru bisa dilaksanakan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (BHT).

"Nanti ada panggilan. Kalau dia tidak mengajukan perlawanan, nanti akan ada BHT, berkekuatan hukum tetap. Baru akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan,” ujarnya.

Apa itu Putusan Verstek?

Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Ini terjadi ketika pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan, namun tidak datang pada hari persidangan yang telah ditentukan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved