Kabar Seleb

Pengakuan Jonathan Frizzy di Sidang, Coba Vape Tapi Tak Tahu Ada Etomidate di Dalamnya

Sidang kasus vape berisi obat keras etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy masih berlanjut.

Editor: Lisna Ali
handover
Sidang kasus vape berisi obat keras etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy masih berlanjut. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang kasus vape berisi obat keras etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy masih berlanjut.

Persidangan Jonathan Frizzy berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025). 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa, aktor yang akrab disapa Ijonk itu secara tegas membantah telah mengetahui kandungan zat terlarang tersebut.

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa persidangan kali ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun.

Agenda utama sidang adalah pemeriksaan silang antara mereka untuk mencari kebenaran.

"Hari ini digelar persidangan lanjutan kasus Ijonk dengan agenda pemeriksaan sesama terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Jong, Evan, Erna, dan Bahrun," ujar Lamgok Heryanto Silalahi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025). 

Dalam sidang terungkap bahwa Ijonk dan terdakwa Erna tidak memiliki pengetahuan tentang kandungan etomidate di dalam barang tersebut.

"Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks." 

"Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya," terangnya. 

Baca juga: Jadwal KM Dorolonda September 2025: Jumat Sore Berlayar dari Palu ke Balikpapan

Kesaksian Ijonk ini juga dibenarkan oleh Erna, terdakwa lain.

Erna mengaku bahwa baik dirinya maupun Ijonk tidak pernah diberitahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut.

Hal ini menciptakan pertentangan keterangan yang signifikan antara dua saksi (Ijonk dan Erna) dengan satu saksi (Evan).

"Namun, keterangan Evan di persidangan berbeda. Ia mengaku sudah memberitahu Erna dan Ijong terkait isi barang itu." 

"Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri," pungkasnya. 

Ia juga menyinggung adanya kemungkinan motif dari pernyataan Evan.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan itu terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cairan vape yang mengandung etomidate.

Ijonk ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus penyalahgunaan obat keras yang marak di kalangan selebritas.

Ijonk, yang dikenal sebagai pesinetron, kini menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan ketidaktahuannya.

Kuasa hukumnya berupaya keras untuk membuktikan bahwa Jonathan Frizzy adalah korban dari situasi yang tidak ia ketahui.

Proses persidangan masih terus berjalan. Sidang berikutnya akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved