Kabar Seleb

Jonathan Frizzy Ngaku Dicekoki Teman, Awalnya Tak Tahu Vape Mengandung Etomidate

Pesinetron Jonathan Frizzy memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025).

Editor: Lisna Ali
handover
Pesinetron Jonathan Frizzy memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Sidang kasus vape berisi obat keras etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy masih berlanjut.

Pesinetron Jonathan Frizzy memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025).

Ia mengaku baru mengetahui dan mengonsumsi vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras, setelah dikenalkan oleh temannya, Evan.

Untuk diketahui, Evan adalah terdakwa lain dalam kasus ini.

Jonathan, yang akrab disapa Ijonk, mengaku baru pertama kali mencoba vape tersebut ketika mereka berada di Bangkok.

Ia bahkan menggunakannya sebanyak dua kali.

Dalam persidangan, Ijonk menceritakan kronologi saat Evan menawarkannya vape tersebut.

Baca juga: Desakan Mahasiswa, Pemkab Banggai Revisi 17 Komponen Belanja di APBD 2025

Evan meyakinkan bahwa vape itu aman dan tidak mengandung narkoba.

"Dia (Evan) bilang, 'Eh, cobain aja, enak'," tutur Jonathan di ruang sidang.

Keraguan Jonathan sempat muncul, namun Evan terus meyakinkannya.

Ijonk secara langsung bertanya apakah ada kandungan narkoba di dalamnya.

"Terus, (saya nanya) 'Ada narkoba atau gak?' Dijawab, 'Gak' gitu," beber Ijonk.

Evan bahkan memberikan jaminan lebih lanjut dengan membawa-bawa nama petugas.

"Benar gak ada?', 'Gak ada, teman polisi juga sudah pernah cobain, aman kok'," terang Ijonk.

Penjelasan itulah yang membuat Jonathan akhirnya berani mencoba pods atau vape yang belakangan diketahui berisi etomidate.

"Jadi makanya saya berani coba," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain, yakni Erna, Bahrun, dan Evan.

Mereka didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan publik.

Apa itu zat Etomidate?

Etomidate sendiri bukanlah narkotika, melainkan obat penenang.

Obat ini biasa digunakan untuk anestesi intravena dan dikenal memiliki stabilitas hemodinamik yang baik.

Dalam dunia medis, dokter menggunakan etomidate untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Baca juga: Tiga Pesan Wamen ATR/BPN untuk Taruna STPN: Integritas, Profesionalisme, dan Empati

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan itu terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cairan vape yang mengandung etomidate.

Ijonk ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus penyalahgunaan obat keras yang marak di kalangan selebritas.

Ijonk, yang dikenal sebagai pesinetron, kini menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan ketidaktahuannya.

Kuasa hukumnya berupaya keras untuk membuktikan bahwa Jonathan Frizzy adalah korban dari situasi yang tidak ia ketahui.

Proses persidangan masih terus berjalan. Sidang berikutnya akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved