Kabar Seleb
Lisa Mariana Ngotot Anaknya Anak Biologis Ridwan Kamil, Minta Tes DNA Ulang di Singapura
Selebgram Lisa Mariana kini mengajukan permohonan untuk tes ulang terhadap Ridwan Kamil.
TRIBUNPALU.COM - Selebgram Lisa Mariana kini mengajukan permohonan untuk tes ulang terhadap Ridwan Kamil.
Mantan model majalah dewasa itu, tetap bersikukuh bahwa anaknya inisial CA, adalah anak biologis dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Klaim tersebut tetap dipertahankannya meskipun hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan sebaliknya.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku syok saat melihat hasil tes DNA yang diberikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Raut wajahnya tegang dan ia bahkan menangis saat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya. Anaknya Bapak Ridwan Kamil, karena saya syok tadi lihat di atas hasilnya sampai saya sudah tidak bisa ngomong," ujar Lisa, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, turut memperkuat pernyataan kliennya.
Ia menilai ada bagian dalam hasil tes DNA yang menunjukkan kemiripan antara Ridwan Kamil dan anak Lisa, CA.
Baca juga: DPRD Sigi Dukung FKUB Perkuat Moderasi Beragama dan Cegah Bullying di Sekolah
"Setengah dari hasil tes (DNA) Pak Ridwan Kamil mirip dengan Baby Azura (anak Lisa). Maka setengah lagi itu identik, setengah tidak identik," ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan keberatan terhadap hasil DNA tersebut.
"Dengan demikian, tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil DNA tersebut," lanjutnya.
Karena keberatan itu, pihak Lisa Mariana pun meminta agar dilakukan tes ulang.
Mereka mengajukan permohonan agar tes DNA berikutnya dilakukan di luar negeri, tepatnya di Singapura.
Permintaan tersebut muncul setelah sebelumnya pihak Bareskrim Polri menyatakan tidak memihak.
Bareskrim menyerahkan sepenuhnya keputusan tes DNA ulang kepada kedua belah pihak.
“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak,” ujar Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, Rabu (10/9/2025).
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terus berlanjut.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca juga: Jadwal KM Lambelu September 2025: Palu - Balikpapan Berlayar Sabtu Siang dari Pantoloan
Ridwan Kamil Menolak
Di sisi lain, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menegaskan menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana.
Lisa Mariana berencana melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Tes DNA telah dilakukan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana.
Lisa Mariana diduga melakukan tindak pencemaran nama baik lantaran mengaku memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.
Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, hasil tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum dan tidak perlu diulang.
Penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana itu memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan.
Penyidik telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA.
Baca juga: Polresta Palu Ungkap 92 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 108 Tersangka Diamankan
"Semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri," kata Muslim, Kamis (11/9/2025).
Muslim menekankan, Labdokkes Polri memiliki standar internasional dan kredibilitas tinggi lantaran telah berstandar internasional serta berlabel ISO 17025.
Labdokkes Polri juga masuk dalam organisasi International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
"Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum," kata Muslim.
Menurutnya, tes DNA dalam perkara hukum berbeda dengan tes medis yang memungkinkan adanya 'second opinion'.
Oleh karena itu, ia menilai permintaan Lisa Mariana tidak berdasar.
"Untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit," tegasnya.
"Oleh karena itu kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum," lanjut Muslim.
Muslim menambahkan, hasil tes DNA yang diumumkan beberapa waktu lalu sudah dilakukan sesuai metodologi dan prosedur yang benar.
Ia meminta Lisa Mariana berhenti membuat sensasi dan fokus mengikuti proses hukum.
"Tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum (yang bisa diganggu gugat), semua dilakukan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi, sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri," kata Muslim.
"Kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama," ucapnya.
Duduk Perkara
Laporan Ridwan Kamil ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah konten yang diduga berisi tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya di media sosial.
Lisa Mariana sebelumnya angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Bahkan Lisa Mariana meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.
Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.
Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.
Dalam kasus itu, Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut.
Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (*)
Artikel telah tayang di Warta Kota
Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua, Irwansyah Ungkap Rasa Syukur |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Ngaku Dicekoki Teman, Awalnya Tak Tahu Vape Mengandung Etomidate |
![]() |
---|
Gandeng Andri Aan, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan di Bareskrim soal Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Batin Tersiksa, Eza Gionino Minta Istri dan Anak Kembali ke Rumah |
![]() |
---|
Eza Gionino Akui Sempat Ucap Talak Satu ke Meiza, Tak Sangka Istri Ajukan Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.