Kabar Seleb
BPOM Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap.
TRIBUNPALU.COM - Alasan di balik pembatalan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli di sidang Nikita Mirzani akhirnya terungkap.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, telah menyatakan kesediaannya.
Namun atas pertimbangan satu hal, kesediaan itu justru batal.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa alasan pembatalan ini terkait dengan prosedur yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga negara.
“Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya,” ungkap Prof Taruna Ikrar dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Aturan yang dimaksud Taruna Ikrar adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.
Ia menegaskan, BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan resmi dari hakim.
Baca juga: 15 Perusahaan Tambang di Sulteng Terancam Kehilangan Izin, Diberi Waktu 60 Hari Perbaiki Pelanggaran
“Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan pak? Harus permintaan hakim,” tegasnya.
Selain itu, ada alasan lain yang mendasari keputusan BPOM untuk tidak hadir dalam persidangan.
Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus ini naik ke pengadilan.
Tepatnya, keterangan ahli dari BPOM sudah diberikan saat pemeriksaan masih di tingkat kepolisian.
“Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu,” jelas Taruna Ikrar.
Dua hal tersebut menjadi pertimbangan utama yang membuat BPOM tidak bisa memenuhi panggilan dari pihak Nikita Mirzani.
Menurutnya, sebagai lembaga negara, BPOM tidak akan bisa memihak pihak manapun dalam kasus ini.
Mereka harus berdiri tegak lurus di tengah-tengah dan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Seperti bahasa saya sebelumnya, badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita,” terang Taruna Ikrar.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Taruna Ikrar mengaku tetap bersedia menjadi saksi ahli.
Namun, BPOM akan hadir dengan satu syarat utama: undangan atau permintaan resmi harus datang dari hakim, bukan dari pihak pengacara.
Seperti diketahui, kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan asisten Nikita Mirzani, Mail Syaputra.
Pihak Nikita Mirzani, melalui pengacaranya, telah mengirimkan surat undangan resmi ke BPOM.
Dalam surat tersebut, BPOM diharapkan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran BPOM sebagai saksi ahli dijadwalkan pada 25 September 2025 mendatang.
Surat undangan dan tanggapan awal dari Prof Taruna Ikrar sempat diunggah oleh akun Instagram milik Nikita Mirzani, @nikitamirzanimawardi_172, pada 18 September 2025.
Baca juga: Aparat Gabungan Siaga Hadapi Aksi Demonstrasi GRD di Kantor Dinas Pendidikan Morowali
Kilas Balik Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Konflik keduanya berawal di tahun 2024 lalu di mana Nikita secara terang-terangan memberikan ulasan buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys di TikTok.
Rupanya hal itu pun langsung memancing Reza Gladys untuk bereaksi.
Dokter yang juga selebgram itu pun langsung menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan ibu lima anak dengan Mail Syahputra itu Reza Gladys mengaku dimintai sejumlah uang sebagai uang tutup mulut yang jumlahnya pun cukup fantastis.
Setelah mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar, Reza Gladys pun akhirnya melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Tepat pada 4 Maret 2025, Nikita dan asistennya resmi ditahan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani pun sempat mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Alasan wanita 39 tahun itu mengajukan penangguhan penahanan adalah ketiga ankanya yang masih berusia di bawah umur.
“Yang Mulia, izin saya mau memberikan surat penangguhan saya,” ucapnya di PN Jakarta Selatan saat menyerahkan surat kepada hakim.
Namun sayangnya, penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan istri Dipo Latief itu tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada sidang lanjutan tanggal 4 September 2025, setelah dilakukan musyawarah internal.
Sidang lanjutan masih akan digelar pada Kamis, 25 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Beredar Isu Hamish Daud Selingkuh, Kuasa Hukum Raisa Tegas: Tolonglah, Fokus Selesaikan Baik-Baik |
|
|---|
| Kata Pihak Ridwan Kamil Saat Lisa Mariana Tak Ditahan: Itu Bonus, Fokus Lanjut ke Pengadilan |
|
|---|
| Unggahan Kakak Raisa Saat Adiknya Gugat Cerai Disorot, Singgung Soal Ego dan Kebenaran |
|
|---|
| Putuskan Cerai, Raisa dan Hamish Tegaskan Tetap Saling Menjaga, Satu Cinta yang Tak Berubah: Zalina |
|
|---|
| 4 Tahun Lawan Stroke, Tukul Arwana Rayakan Ultah Bersama Sahabat Lama, Respons Bahagia Bikin Haru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.