Kabar Seleb
Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum, Tak Beri Ampun Lisa Mariana
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menolak berdamai dengan selebgram Lisa Mariana (LM) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menolak berdamai dengan selebgram Lisa Mariana (LM) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meski Bareskrim Polri mengagendakan mediasi pada hari ini, Selasa (23/9/2025), pihak Ridwan Kamil memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Ia akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan model majalah dewasa itu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.
"Kami akan hadir dan menghormati undangan tersebut," ujar Muslim dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Karena itu memang proses yang harus dilalui oleh pihak Bareskrim."
"Jadi kami hadir," kata Muslim.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum," lanjutnya.
"Pak Ridwan Kamil memilih untuk meneruskan kasus ini sampai dengan selesai," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Cerai Eza Gionino-Meiza, Sepakat Pisah dan Beri Nafkah Sebesar Rp25 Juta
Ridwan Kamil memilih meneruskan kasus ini agar berkepastian hukum.
"Demi penegakan hukum," tegas Muslim.
Muslim mengurai alasan Ridwan Kamil melanjutkan proses hukum.
Muslim menyoroti soal dampak yang diterima kliennya imbas dari pengakuan yang dibuat ibu dua anak itu.
"Kenapa? Sekali lagi ini kan dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM ini sangat luar biasa ya," ucap Muslim.
Pihak Ridwan Kamil ingin memberikan efek jera kepada Lisa yang memfitnah tanpa bukti.
"Jadi perlu ada efek jera. Sekali saya tegaskan, harus ada efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik."
"Sehingga tidak jadi buruk di kemudian hari, bahwa ada orang yang melakukan fitnah pencemaran nanma baik tapi tanpa bukti lalu menuduh seseorang itu. Ini dampaknya luar biasa," katanya.
Adapun tes DNA untuk membuktikan tudingan Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak Lisa, CA sudah dilakukan.
Hasilnya, CA tidak identik dengan Ridwan Kamil.
Namun, Lisa tak terima dengan hasil tersebut dan berniat melakukan tes DNA ulang.
Muslim pun menyayangkan sikap Lisa tersebut.
"Bahkan setelah hasil DNA pun masih berkoar-koar terus. Itu kita sangat menyayangkan sikap seperti ini."
"Harusnya, kalau saya melihat, ya hasil tes DNA kan sudah dilakukan dengan baik dari Mabes Polri."
"Jadi harusnya menerima dengan baik ya," tutur Muslim.
Meski begitu, Ridwan Kamil ternyata tidak akan hadir dalam mediasi dengan kubu Lisa Mariana dan akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
"Pak RK sudah menerima undangan mediasi dari Bareskrim Polri. Pak RK kemungkinan tidak bisa hadir mungkin akan diwakilkan kepada pengacara untuk menghadiri mediasi," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Anaknya Wakili Sulteng di Ajang Duta Pariwisata Cilik Nasional, Cek Tips Sang Ayah
Hasil tes DNA Negatif
Sebelumnya, hasil tes DNA yang dilakukan antara Ridwan Kamil dan anak tersebut dinyatakan negatif atau non identik.
Pengumuman ini dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Hasilnya memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak tersebut.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasubdit 1 Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso.
"Hasil pemeriksaan DNA dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA," ujar Rizky.
Ia menambahkan, hasil tes tersebut dinyatakan non-identik.
Pengumuman ini secara hukum telah membantah status Ridwan Kamil sebagai ayah biologis CA.
Baca juga: Isyaratkan Segera Menikah, Lisa Mariana Ungkap Alasan Luluh pada Andri Aan
Duduk Perkara
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah mantan model majalah dewasa itu angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Ibu dua anak itu, meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.
Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.
Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.
Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.
"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."
"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.
Artikel telahh tayang di Tribunnews.com
| Profil Onadio Leonardo, Musisi yang Ditangkap Kasus Narkoba, Pernah Curhat Ingin Tobat |
|
|---|
| Mantan Vokalis Killing Me Inside, Onadio Leonardo, Ditangkap Polisi Terkait Narkoba |
|
|---|
| Dari Sini Sumber Uang Nikita Mirzani yang Bikin Santai Divonis 4 Tahun Bui |
|
|---|
| Maia Estianty Pilih Rahasiakan Tanggal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ini Alasannya |
|
|---|
| Penuh Haru, Ini Curahan Hati Jerome Polin Setelah Ditinggal Ayah Selamanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/lisa-mariana-terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.