Kabar Seleb
Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut terkait kasus vape berisi obat keras yang menjeratnya.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, (24/9/2025).
Sebelumnya, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025.
Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran liquid vape yang berisi kandungan etomidate.
Etomidate sendiri merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan aktor yang akrab disapa Ijonk itu terbukti bersalah.
Baca juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Jadwalkan Kunjungan ke Dapur MBG di Kota Palu
"Jonathan Frizzy telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan ikut serta produksi atau mengedarkan sian farmasi yang tidak memenuhi standar," ucap JPU, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia dianggap ikut serta dalam produksi hingga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jonathan Frizzy.
Pihak aktor diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.
"Untuk selanjutnya hak saudara dan penasihat hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan ya." ungkap hakim ketua.
Pembacaan pleidoi akan dilakukan pada sidang selanjutnya, yakni 1 Oktober 2025.
Baca juga: Mediasi Perceraian Tasya Farasya dan Suami Gagal, Terungkap Alasan Kekeh Ingin Pisah
Jonathan Frizzy Ngaku Menyesal
Pesinetron Jonathan Frizzy mengaku menyesal.
"Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur," ungkap Jonathan, dikutip dari YouTube intens Investigasi, Kamis.
Hal itu diungkapkan Jonathan Frizzy saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah menghancurkan hidupnya.
Untuk diketahui, Jonathan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025.
Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate, sejenis obat penenang untuk anestesi.
Etomidate adalah obat yang biasa digunakan di rumah sakit untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
Penyalahgunaannya di luar prosedur medis merupakan tindak pidana.
Pria yang akrab disapa Ijonk ini kini berstatus sebagai terdakwa.
Ia menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam sidang pada Rabu (17/9/2025), Jonathan mencurahkan isi hatinya.
Ia menyebut kasus ini sebagai kesalahan besar yang menghancurkan karier dan kehidupan pribadinya.
“Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur,” ungkap Jonathan.
Mantan suami Dhena Devanka itu mengaku kecewa dan marah pada dirinya sendiri.
Ia merasa terjebak dalam situasi yang tidak ia ketahui secara utuh.
“Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat,” katanya.
“Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya.” lanjutnya.
Jonathan Frizzy kini harus menelan pil pahit karena kehilangan pekerjaan.
Selain itu, ia harus menanggung beban emosional karena terpaksa jauh dari anak-anaknya.
Jarak dan status hukum menjadi penghalang baginya untuk berkumpul bersama keluarga.
“Saya harus jauh dari anak-anak,” ucap Jonathan, menahan kesedihan.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
Ia juga berharap kisahnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya,” ujarnya.
Tak Tahu Vape Isi Obat Keras
Sidang sebelumnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025), Jonathan Frizzy membuat pengakuan baru.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa, aktor yang akrab disapa Ijonk itu secara tegas membantah telah mengetahui kandungan zat terlarang tersebut.
Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa persidangan kali ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun.
Agenda utama sidang adalah pemeriksaan silang antara mereka untuk mencari kebenaran.
"Hari ini digelar persidangan lanjutan kasus Ijonk dengan agenda pemeriksaan sesama terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Jong, Evan, Erna, dan Bahrun," ujar Lamgok Heryanto Silalahi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025).
Dalam sidang terungkap bahwa Ijonk dan terdakwa Erna tidak memiliki pengetahuan tentang kandungan etomidate di dalam barang tersebut.
"Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks."
"Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya," terangnya.
Kesaksian Ijonk ini juga dibenarkan oleh Erna, terdakwa lain.
Erna mengaku bahwa baik dirinya maupun Ijonk tidak pernah diberitahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut.
Hal ini menciptakan pertentangan keterangan yang signifikan antara dua saksi (Ijonk dan Erna) dengan satu saksi (Evan).
"Namun, keterangan Evan di persidangan berbeda. Ia mengaku sudah memberitahu Erna dan Ijong terkait isi barang itu."
"Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri," pungkasnya.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan motif dari pernyataan Evan.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Mediasi Perceraian Tasya Farasya dan Suami Gagal, Terungkap Alasan Kekeh Ingin Pisah |
![]() |
---|
Sarwendah Bantah Kabar Dilamar Giorgino Antonio, Sebut Fokus Bekerja untuk Anak |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Tasya Farasya Mantap Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Ternyata Gegara Ini |
![]() |
---|
Jalani Sidang Cerai Perdana, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Pilih Tak Banyak Bicara |
![]() |
---|
Kondisi Pemain Sinetron TOP Fahmi Bo Kini Memprihatinkan, Terbaring Lemah Lawan Empat Penyakit Akut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.