Kabar Seleb

Menanti Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani Pasrah, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

Agenda sidang tuntutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU digelar hari ini, Kamis (9/10/2025).

|
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG TUNTUTAN NIKITA - Sidang tuntutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU digelar hari ini, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Agenda sidang tuntutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU digelar hari ini, Kamis (9/10/2025).

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani, yang hadir di persidangan, terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi hitam.

Dengan penampilan rapi dan kacamata, ia mengikat satu rambutnya ke belakang.

Jelang mendengar tuntutan, sikap Nikita Mirzani terlihat pasrah terhadap kemungkinan hukuman.

"Terserah, mau dituntut berapa," kata Nikita Mirzani singkat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com.

Kontras dengan kliennya, Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, menyatakan keyakinan penuh akan kebebasan.

"Harus bebas," tegas Usman Lawara.

Usman menyatakan, timnya siap melawan tuntutan dengan mengandalkan argumentasi-argumentasi hukum yang kuat dan keilmuan.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa karena diduga mengancam Reza Gladys lewat media sosial dan meminta uang hingga Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Prediksi Nikita Mirzani Dituntut Berat, Sikap Sang Artis Jadi Alasan

Kronologi

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved