Kabar Seleb

Andre Taulany Pilih Tak Perebutkan Harta di Sidang Cerai Keempat, Hanya Ingin Pisah

Musisi sekaligus komedian Andre Taulany menunjukkan ketegasan dalam proses perceraiannya dengan Rien Wartia Trigina alias Erin.

Editor: Lisna Ali
(INSTAGRAM @erintaulany.)
ANDRE DAN ERIN - Musisi sekaligus komedian Andre Taulany menunjukkan ketegasan dalam proses perceraiannya dengan Rien Wartia Trigina alias Erin. 

Diketahui ini bukanlah kali pertama Andre berupaya mengakhiri pernikahannya bersama Erin.

Gugatan kali ini menjadi yang keempat kalinya diajukan Andre Taulany ke pengadilan.

Gugatan cerai kali ini diajukan Andre di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berkas permohonan cerai itu terdaftar pada 12 September 2025.

Andre Taulany mendaftarkan permohonan cerai talak tersebut secara ecourt atau daring.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.

"Kami menerima berkas permohonan cerai talak atas nama AT (Andre Taulany) sebagai pemohon, dan termohonnya RWT (Erin), yang didaftarkan secara ecourt," ungkap Abid Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir dikutip dari Wartakotalive pada Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Kronologi Lurah di Medan Didorong Warga Masuk Parit, Pakaian Dinas Basah, Kini Pelaku Dipolisikan

Permohonan Cerai Tiga Kali Ditolak

Permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany di Pengadilan Agama Tigaraksa diketahui penolakan ketiga kalinya sejak 2024.

Penolakan permohonan cerai terbaru Andre Taulany yang baru diketahui karena alasan teknis.

Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, mengonfirmasi keputusan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan nota keberatan dari pihak Erin.

Keberatan ini terkait domisili Erin yang tidak berada di wilayah hukum PA Tigaraksa.

"PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Sholahudin dikutip Kompas.com.

Penolakan ini berbeda dengan dua upaya sebelumnya.

Pada April 2024, permohonan cerai Andre juga ditolak, tetapi karena alasan substantif.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved