Kabar Seleb

Ammar Zoni Sakit di Nusakambangan, Kekasih Bongkar Penyebab: Kekurangan Vitamin D

Aktor Ammar Zoni dikabarkan sakit setelah hampir sebulan menjalani penahanan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Dian Erika dan Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KONDISI AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni dikabarkan sakit setelah hampir sebulan menjalani penahanan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. 

Keluarga merasa sedih dan mempertanyakan perlakuan yang seolah menyamakan Ammar dengan bandar besar atau teroris.

Ammar Zoni sendiri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025.

Baca juga: Ammar Zoni Mengeluh Disatukan Napi Teroris di Nusakambangan, Minta Hakim Pindahkan ke Jakarta

Pemindahan ini dilakukan padahal proses persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum rampung.

Merasa tidak adil, Dokter Kamelia dan tim kuasa hukum Ammar tengah berjuang.

Mereka berusaha agar Ammar dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Makanya kita masih berjuang supaya Bang Ammar di pindahin ke sini, supaya lebih leluasa, karena kan lebih merugikan terdakwa," tutup Kamelia.

Penjelasan JPU soal Penyalahgunaan Narkoba oleh Ammar Zoni

Ammar Zoni terlibat dugaan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Padahal saat itu ia masih menjalani masa hukuman atas kasus peyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria 32 tahun ini disebut menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menerangkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar, masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved