Kabar Seleb

Ammar Zoni Sakit di Nusakambangan, Kekasih Bongkar Penyebab: Kekurangan Vitamin D

Aktor Ammar Zoni dikabarkan sakit setelah hampir sebulan menjalani penahanan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Dian Erika dan Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KONDISI AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni dikabarkan sakit setelah hampir sebulan menjalani penahanan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni dikabarkan sakit setelah hampir sebulan menjalani penahanan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Kondisi terbaru ini diungkap oleh Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni.

Ia menyebut bahwa kondisi kesehatan ayah dua anak tersebut saat ini sedang tidak stabil.

"Ammar sedang sakit, keadaannya lagi nggak baik-baik aja," ujar Dokter Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/11/2025).

Kekasih Ammar ini menduga penurunan kesehatan disebabkan oleh faktor lingkungan Lapas yang super ketat.

Peraturan di Lapas Nusakambangan membatasi Ammar untuk menghirup udara luar.

Ammar Zoni hanya diizinkan keluar dari selnya selama satu jam setiap hari.

"Mungkin karena tiap hari nggak keluar, keluarnya cuma satu jam," terang Kamelia.

Waktu yang minim ini dianggap Kamelia tidak cukup untuk menjaga daya tahan tubuh.

Ia menduga Ammar mengalami kekurangan asupan Vitamin D.

Kekurangan vitamin ini terjadi karena minimnya paparan sinar matahari pagi.

"Mungkin karena itu kali, nggak kena matahari, kurang vitamin D atau apa," jelasnya lagi.

Baca juga: PLN UP3 Palu Lakukan P2TL Gabungan, Pastikan Sambungan Listrik Aman dan Sesuai Aturan

Selain itu, Kamelia juga menceritakan prosedur ketat yang dialami Ammar.

Ammar Zoni harus diborgol dan matanya ditutup saat dipindahkan ke ruang sidang online.

Prosedur ini dirasa sangat memberatkan dan menambah beban psikis.

Keluarga merasa sedih dan mempertanyakan perlakuan yang seolah menyamakan Ammar dengan bandar besar atau teroris.

Ammar Zoni sendiri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025.

Baca juga: Ammar Zoni Mengeluh Disatukan Napi Teroris di Nusakambangan, Minta Hakim Pindahkan ke Jakarta

Pemindahan ini dilakukan padahal proses persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum rampung.

Merasa tidak adil, Dokter Kamelia dan tim kuasa hukum Ammar tengah berjuang.

Mereka berusaha agar Ammar dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Makanya kita masih berjuang supaya Bang Ammar di pindahin ke sini, supaya lebih leluasa, karena kan lebih merugikan terdakwa," tutup Kamelia.

Penjelasan JPU soal Penyalahgunaan Narkoba oleh Ammar Zoni

Ammar Zoni terlibat dugaan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Padahal saat itu ia masih menjalani masa hukuman atas kasus peyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria 32 tahun ini disebut menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menerangkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar, masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut JPU, didapatkan informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved