Senin, 27 April 2026

Kabar Seleb

Bukan 2 Jam, Saksi Pastikan CCTV Inara-Insanul Cuma 3 Menit, Mawa Kini Terimbas

Kuasa hukum saksi kunci dalam kasus perseteruan Inara Rusli dan Wardatina Mawa membongkar fakta mengejutkan mengenai durasi asli rekaman CCTV.

Editor: Lisna Ali
Kolase Instagram/@wardatinamawa
DITUDING SELINGKUH - Kuasa hukum saksi kunci dalam kasus perseteruan Inara Rusli dan Wardatina Mawa membongkar fakta mengejutkan mengenai durasi asli rekaman CCTV. 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum saksi kunci dalam kasus perseteruan Inara Rusli dan Wardatina Mawa membongkar fakta mengejutkan mengenai durasi asli rekaman CCTV.

Selama ini, publik dihebohkan dengan narasi bahwa rekaman aktivitas intim antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi berlangsung dalam durasi yang sangat panjang.

Bahkan, opini yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa video tersebut memiliki durasi hingga mencapai dua jam.

Namun, kuasa hukum saksi Viola, Dedy DJ, membantah kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan langsung dari kliennya, Dedy mengungkapkan bahwa kejadian yang terekam sebenarnya berlangsung sangat singkat.

"Faktanya, peristiwa itu hanya berlangsung sekitar tiga menit saja," ujar Dedy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Senin (29/12/2025). 

Baca juga: Eva Manurung Pilih Bela Mawa Ketimbang Inara Rusli, Sebut Tabiat Eks Menantu Bikin Malu

Tak hanya soal durasi yang sangat pendek, pihak saksi juga menyoroti kualitas visual dari rekaman yang dijadikan alat bukti tersebut.

Menurut kesaksian Viola, gambar dalam rekaman CCTV itu tidak terlihat jelas sehingga sulit untuk dijadikan dasar tuduhan yang kuat.

Atas perbedaan ini diprediksi akan mengubah arah penyidikan kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan oleh Inara Rusli.

Inara sebelumnya melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan pengambilan paksa data CCTV dari rumah pribadinya tanpa izin.

Laporan tersebut merupakan serangan balik setelah Mawa lebih dulu melaporkan Inara Rusli atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Dengan terungkapnya fakta bahwa durasi rekaman hanya 3 menit, posisi Wardatina Mawa kini dianggap semakin terdesak dalam penyidikan.

Pihak saksi meminta agar penyidik Polda Metro Jaya bertindak seadil mungkin dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang sudah terlanjur liar.

"Oleh karena itu, kami juga meminta agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan dalam konteks perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ilegal akses merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan," tegasnya. 

Pihak saksi juga mendesak polisi untuk menelusuri motif di balik penyebaran informasi durasi dua jam yang ternyata tidak terbukti tersebut.

"Penyidik pun terus menggali keterangan, termasuk terkait kemungkinan adanya motif lain selain uang dari para pihak yang diduga sebagai pelaku," ujar Dedy.

Penyebaran CCTV Inara Rusli dan Insan Diduga Bermotif Uang, Kuasa Hukum Singgung Nama Virgoun

Dalam perkembangannya, mantan suami Inara Rusli, Virgoun, turut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberikan rekaman CCTV tersebut kepada Wardatina Mawa.

Menurut Dedy, pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

“Semua kita sudah tahu, kita sudah mengantongi namanya. Jadi mereka di luar sana jangan tenang-tenang ya, kita sudah tahu semuanya. Ada banyak orang yang terlibat,” katanya.

Ia menyebut, para pihak yang terlibat diduga berada dalam satu lingkup manajemen.

“Pokoknya satu manajemen. Satu manajemen gitu. Jadi ada mungkin kurang lebih enam orang yang terlibat,” ujar Dedy.

Dedy juga menyinggung dugaan motif ekonomi di balik penyebaran video tersebut.

“Dan ini keterlibatan ini motifnya jelas ya, untuk mencari uang, ya mencari uang. Video itu dijual,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy secara terbuka menyinggung nama Virgoun dalam perkara ini.

“Ya patut diduga, ujung-ujungnya video itu lari ke Virgoun,” ucapnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik.

“Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan yang sedetail-detailnya di penyidik. Jadi nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya. Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang,” jelas Dedy.

“Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga,” pungkasnya.

Baca juga: Kata Marissya Icha soal Kabar Inara Rusli Cabut Laporan hingga Damai dengan Insanul Fahmi

CCTV Disebut Mawa Memalukan dan Zina Besar

Sempat tak menyebutkan isi rekaman CCTV tersebut, Wardatina Mawa membongkar hal itu saat menjadi bintang tamu podcast Denny Sumargo pada Senin (24/11/2025).

Mawa tak memperlihatkan secara langsung namun wanita 25 tahun itu menjelaskan isi rekaman CCTV tersebut.

"Sangat memalukan," ucap Mawa.

"Tapi wajahnya gak terlalu keliatan ya?" tanya Denny Sumargo.

"Ada lebih lengkapnya lagi ada di flash disk. Pokoknya itu yang udah aku kasih ke penyidik. Bener-bener bukti itu akurat banget, gak mungkin aku share ke penyidik kalo itu gak akurat," jelas Mawa.

"Dan ga mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP," lanjutnya.

Mawa mengaku memiliki rekaman CCTV berdurasi dua jam.

Ia pun menjelaskan rekaman tersebut berisi perilaku zina besar.

Bahkan rekaman tersebut merekam suara percakapan suami dengan artis IR.

"Full (video panjangnya). Udah zina besar banget," ungkap Mawa.

"Kalau kita tangkap dalam bahasa itu seperti hubungan suami istri begitu?" tanya Densu memperjelas.

"Iya betul. Dan mereka melakukannya itu 'haha hihi haha hihi'. Maksudnya kayak fun aja karena aku lihat suaranya juga keliatan, kedengeran. Tindakan mereka bener-bener luar biasa ya suami istri berhubungan."

"Jadi aku gak expect itu 'wah udah sejauh itu'. Dan mereka melakukan itu dengan sangat santai, otomatis itu bukan kali pertama dong," jelas Mawa.

Diketahui, Inara Rusli resmi menjanda setelah diselingkuhi oleh mantan suaminya, Virgoun.

Keduanya resmi bercerai pada 2023 silam.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved