Rabu, 10 Juni 2026

Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK

Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan Korupsi.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Handover/Instagram @raffinagita1717
RAFFI AHMAD - Foto pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024). Nama Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan Korupsi. 

TRIBUNPALU.COM - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan Korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fakta persidangan tersebut membeberkan adanya rencana pengiriman barang elektronik milik Raffi Ahmad dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Munculnya nama Raffi Ahmad langsung menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.

Lembaga antirasuah itu menegaskan hingga kini belum melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah kepada Raffi Ahmad.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya informasi mengenai penitipan barang tersebut. 

"Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Namun, menurut Taufik, penyidik belum menemukan fakta yang cukup untuk menghubungkan peristiwa tersebut dengan dugaan praktik pengurusan impor ilegal yang menjadi objek perkara.

"Di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ucapnya.

Baca juga: PELNI Palu Pastikan Operasional Kapal Tetap Didukung Subsidi Pemerintah

Meski belum masuk dalam fokus penyidikan, KPK membuka peluang untuk mendalami fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucapnya.

Taufik juga menegaskan sejauh ini penyidik belum menganggap peristiwa tersebut sebagai tindakan penyelundupan.

"Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Nah sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," sambungnya.

Baca juga: Kota Palu Kembangkan Early Warning System Gempa Berstandar Jepang

Kirim Laptop dan iPhone dari Amerika

Nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved