Banggai Hari Ini
32 Kepala Desa Dikukuhkan, Bupati Banggai: Wajib Sinkronkan RPJM Desa dan Kabupaten
Sebanyak 32 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai dikukuhkan dalam acara tersebut.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
aporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan puluhan Kepala Desa dalam sebuah upacara yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (22/08/2025).
Sebanyak 32 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai dikukuhkan dalam acara tersebut.
Prosesi pengukuhan dilakukan secara resmi oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, dan tokoh masyarakat.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Baca juga: HUT Ke-19 RSUD Kabelota Donggala, Bupati Vera: Hadirkan Rasa Aman, Nyaman dan Dipercaya
Dalam arahannya, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyampaikan bahwa acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa dengan penambahan masa jabatan 2 tahun yang terhitung sejak hari ini merupakan sebuah momentum bersejarah.
"Hal ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak/ibu Kepala Desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan dan partisipatif serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ia yakin dan percaya, program-program yang telah dilaksanakan, maupun yang akan dirumuskan ke depan, benar-benar akan membawa kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mari kita terus melaksanakan program-program yang telah disepakati dengan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap program. Dengan demikian, perbaikan dapat segera dilakukan, sehingga capaian pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat desa," jelasnya.
Baca juga: Tekan Stunting, Dinas Perikanan Bagikan 1.131 Kemasan Produk Olahan Ikan kepada Warga di Sojol
Bupati Amirudin menegaskan bahwa dalam rangka penyelarasan program pembangunan ditingkat desa dan daerah, maka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk masa dua tahun kedepan wajib disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJM Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029, terutama dalam upaya mewujudkan visi, misi, serta program-program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para kepala desa agar membuat program-program wajib disesuaikan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Banggai ke depan. (*)
| Mayat Pria Lanjut Usia Ditemukan di Perkebunan Sawo Desa Pisou Banggai |
|
|---|
| Polres Banggai Awali Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Narkoba, Temukan 12 Sachet Sabu |
|
|---|
| Awal Tahun 2026, Harga Ikan di Banggai Naik |
|
|---|
| Dukung Tumbuh Kembang Anak, JOB Tomori Jalankan Program TAMASYA di Paisu Buloli Banggai |
|
|---|
| 5 Hari Pencarian, Warga Desa Pisou Banggai Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG-20250822-WA0020jpg.jpg)