Rabu, 29 April 2026

Sigi Hari Ini

Masa Sidang Baru DPRD Sigi Dimulai, Empat Perda Strategis Resmi Ditetapkan

Turut hadir Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.

HANDOVER
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi membuka masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna, Jumat (29/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi membuka masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna, Jumat (29/8/2025).

Rapat tersebut sekaligus menutup masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025.

Acara yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sigi, Desa Bota, Kecamatan Sigi Kota, Sulawesi Tengah dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sigi, Noviani Trisce Porou, hadir mewakili Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae. 

Baca juga: Persipal Palu Datangkan Eks Timnas Ghana U-20 Jelang Championship 2025/2026

Dalam sambutannya, Rizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bersinergi dengan pihak eksekutif.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam pembahasan peraturan daerah (perda) merupakan hal wajar demi kemajuan daerah.

“Dalam proses pembahasan perda, banyak waktu, tenaga, dan pikiran yang kami curahkan. Perbedaan pendapat yang muncul adalah hal yang wajar dan didorong oleh semangat untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Rizal dalam sambutan yang dibacakan Noviani.

Baca juga: Dapat 16 Medali, Parigi Moutong Raih Peringkat Dua di Ajang POPDA Sulteng XXIII/2025

Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan empat perda, yaitu:

1. Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Danau Lindu

2. Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

3. Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah

Baca juga: Popda Sulteng 2025: Kabupaten Banggai Bertahan di Posisi Ketiga dengan 18 Medali

Selain itu, terdapat dua rancangan perda yang masih dalam proses, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Perubahan APBD.

Bupati Rizal berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kepentingan masyarakat.

“Tentunya sebagai mitra, pihak eksekutif akan senantiasa berupaya nyata dan bersinergi dengan pihak legislatif dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda dimulainya masa persidangan baru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved