Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Desak OPD Bertindak Tegas terhadap Perusahaan Tambang Nakal
Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemprov Sulteng untuk lebih proaktif dan tegas terhadap perusahaan tambang sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja mitra kerja, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).
Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tetap dibiarkan beroperasi seenaknya.
Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung 2025: Galaxy A56 5G, Galaxy Z Fold 7, Galaxy S25 Edge, Galaxy Z Flip 7
Safri menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menekankan pentingnya keberlanjutan, perlindungan lingkungan serta tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.
"Negara sudah tegas lewat UU No.3 Tahun 2020 dan UU No 32 Tahun 2009. Olehnya itu, kami menantang OPD teknis untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat," tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Safri kembali mengingatkan OPD teknis seperti Dinas Bimatarung, Dinas Cikasda, DLH dan Dinas ESDM untuk bertindak nyata di lapangan, bukan sekadar menjalankan tugas administratif semata.
"Tolong dicatat, penindakan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan adalah kewajiban, bukan pilihan. OPD harus bertindak nyata di lapangan, bukan administratif saja," imbuhnya.
Baca juga: Dibalik Postingan Viral, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani di UI
Safri juga mewanti-wanti OPD teknis untuk tidak coba-coba melindungi perusahaan tambang yang terbukti bermasalah atau melanggar aturan.
"Kami wanti-wanti agar OPD tidak bermain mata dengan perusahaan tambang. Jangan coba-coba melindungi atau menutup-nutupi pelanggarannya," warningnya.
Berkaca dari kasus BTIIG di Morowali serta PT SEI dan PT GNI di Morowali Utara, Safri meminta OPD teknis untuk tidak lagi memberikan atau mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada perusahaan tambang yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan operasionalnya.
"OPD jangan sembarangan keluarkan rekomtek. Perusahaan tambang yang tidak punya itikad baik dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan seharusnya tidak diberi celah untuk terus beroperasi," ucapnya.
Baca juga: Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
RDP ini juga merekomendasikan kepada OPD teknis melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Komisi III DPRD Sulteng, sekaligus mendorong pemberian sanksi administrasi dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang sering ditemukan, beserta contoh-contoh perusahaan yang pernah dilaporkan:
1. Pertambangan Ilegal (Tanpa Izin)
Sulawesi Tengah
Safri
Muhammad Safri
Sekretaris Komisi III DPRD
DPRD Sulawesi Tengah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
RDP
Legislator PKB
PT SEI
OPD
PT GNI
| Peringatan Harkitnas ke-118, Pemprov Sulteng Ajak Generasi Muda Jaga Kedaulatan |
|
|---|
| APJI Sulteng Kukuhkan Pengurus Cabang Kota Palu dan Sigi Periode 2026-2031 |
|
|---|
| Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Dugaan Aktivitas Judi Online di Lingkup Dishub Sulteng Mencuat, Kasubag: Saya Akan Sidak |
|
|---|
| BPJN Sulteng Terapkan Sistem Buka-Tutup di Jalan Tentena–Taripa Mulai 20 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Muhammad-Safri-Desak-OPD-Bertindak-Tegas-terhadap-Perusahaan-Tambang-Nakal.jpg)