Senin, 25 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Muhammad Safri Desak OPD Bertindak Tegas terhadap Perusahaan Tambang Nakal

Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemprov Sulteng untuk lebih proaktif dan tegas terhadap perusahaan tambang sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja mitra kerja, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemprov Sulteng untuk lebih proaktif dan tegas terhadap perusahaan tambang sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja mitra kerja, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025). 

Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tetap dibiarkan beroperasi seenaknya. 

Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung 2025: Galaxy A56 5G, Galaxy Z Fold 7, Galaxy S25 Edge, Galaxy Z Flip 7

Safri menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menekankan pentingnya keberlanjutan, perlindungan lingkungan serta tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.

"Negara sudah tegas lewat UU No.3 Tahun 2020 dan UU No 32 Tahun 2009. Olehnya itu, kami menantang OPD teknis untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat," tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Safri kembali mengingatkan OPD teknis seperti Dinas Bimatarung, Dinas Cikasda, DLH dan Dinas ESDM untuk bertindak nyata di lapangan, bukan sekadar menjalankan tugas administratif semata.

"Tolong dicatat, penindakan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan adalah kewajiban, bukan pilihan. OPD harus bertindak nyata di lapangan, bukan administratif saja," imbuhnya.

Baca juga: Dibalik Postingan Viral, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani di UI

Safri juga mewanti-wanti OPD teknis untuk tidak coba-coba melindungi perusahaan tambang yang terbukti bermasalah atau melanggar aturan.

"Kami wanti-wanti agar OPD tidak bermain mata dengan perusahaan tambang. Jangan coba-coba melindungi atau menutup-nutupi pelanggarannya," warningnya.

Berkaca dari kasus BTIIG di Morowali serta PT SEI dan PT GNI di Morowali Utara, Safri meminta OPD teknis untuk tidak lagi memberikan atau mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada perusahaan tambang yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan operasionalnya.

"OPD jangan sembarangan keluarkan rekomtek. Perusahaan tambang yang tidak punya itikad baik dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan seharusnya tidak diberi celah untuk terus beroperasi," ucapnya.

Baca juga: Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

RDP ini juga merekomendasikan kepada OPD teknis melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Komisi III DPRD Sulteng, sekaligus mendorong pemberian sanksi administrasi dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang sering ditemukan, beserta contoh-contoh perusahaan yang pernah dilaporkan:

1. Pertambangan Ilegal (Tanpa Izin)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved