Banggai Hari Ini

Bapemperda DPRD Banggai Bahas Raperda PKL dan Permukiman Kumuh

Terlihat Ketua Bapemperda, Kartini Akbar dan Anggota Herdiyanto Djiada, Sucipto, dan Andi Maharani.

|
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
RAPAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai membahas racangan Perda, Senin (15/9/2025).  Wakil Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin memimpin pembahasan.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai membahas racangan Perda, Senin (15/9/2025). 

Wakil Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin memimpin pembahasan. 

Dimulai dari rancangan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Baca juga: 5 Kunci Jawaban Tugas Mandiri Modul Pedagogik Guru Fikih PPG Kemenag 2025 Batch 3

Menghadirkan Bagian Hukum Setda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP

Terlihat Ketua Bapemperda, Kartini Akbar dan Anggota Herdiyanto Djiada, Sucipto, dan Andi Maharani.

"Nanti kita lihat petunjuk di Biro Hukum," jelas Mursidin.

Rancangan Perda tentang PKL merupakan inisiatif DPRD Banggai

"Tahapan fasilitasi kita undang Dinas Koperasi dan UKM," tuturnya. 

Setelah itu, dilanjutkan pembahasan rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tekankan Percepatan Anggaran dan Akuntabilitas Kinerja Pemprov Sulteng

"Sebelum di Kemenkum, kita harmonisasi internal," jelas Mursidin

Sampai saat ini pembahasan masih berlangsung.

Sebelumnya, tujuh rancangan Perda telah diparipurnakan secara bersamaaan dengan enam lainnya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: PGRI Sulteng Sayangkan Konflik Dinas di SMAN 5 Palu, Harap Penyelesaian Damai

"Setelah pembahasan, fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Sulteng," tutur Kartini Akbar seusai paripurna.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved