BPN Sulteng
Wakil Wali Kota Palu Terima 4 Sertipikat Aset Pemkot di Hari Agraria 2025
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, hadir langsung menerima empat sertipikat tersebut.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu resmi menerima empat sertipikat aset lahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025.
Penyerahan berlangsung di halaman Kanwil BPN Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Rabu (24/9/2025).
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, hadir langsung menerima empat sertipikat tersebut.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim.
Baca juga: Hantaru 2025, BPN Sulteng Dorong Legalitas dan Digitalisasi Sertipikat Tanah
Adapun dokumen sertipikat yang diserahkan masing-masing untuk lahan Pasar Lasoani, Taman Segitiga, rencana pembangunan kantor BKN Kota Palu, serta Kantor Pemerintah Kota Palu.
“Alhamdulillah, kita dapat empat sertipikat hari ini. Penggunaannya untuk Pasar Lasoani, Taman Segitiga, rencana kantor BKN, dan Kantor Pemerintah Kota Palu. Legalitasnya sudah jelas, tanah-tanah ini resmi milik pemerintah kota,” kata Imelda kepada TribunPalu.com.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kanwil BPN Sulteng yang telah memproses dan menyerahkan sertipikat tersebut bertepatan dengan momen Hantaru 2025.
Baca juga: Satresnarkoba Parigi Moutong Amankan 57 Tersangka Narkoba Selama Januari-September 2025
“Ini adalah suatu kesyukuran bagi kami, karena penyerahan ini sebelumnya memang sudah berproses. Yang terpenting, legalitas lahan ini sekarang sudah jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Naim, menyerahkan total 21 sertipikat tanah pada Hantaru 2025.
Dari jumlah itu, 9 merupakan hak pakai, 6 sertipikat wakaf, dan 5 untuk pemerintah daerah, termasuk aset milik Pemkot Palu. (*)
| Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola |
|
|---|
| Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT |
|
|---|
| Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng Dorong Penatagunaan Tanah Terarah |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Ikuti Arahan Pusat Terkait Penertiban Tanah Terindikasi Telantar 2026 |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Pilot Project Pencegahan Korupsi Pertanahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000828599__1_jpg.jpg)