Morowali Hari Ini

Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali

Hal ini ditandai dengan pembatasan izin aktivitas serikat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perusahaan.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Handover
DUGAAN PELANGGARAN NORMATIF - Dua organisasi buruh di Kabupaten Morowali, yakni Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN PT IRNC) dan Serikat Buruh Militan Indonesia (PSP SEBUMI PT IRNC), menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif dan keselamatan kerja (K3) di salah satu unit kerja PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC), tepatnya di Departemen HAPL yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Dua organisasi buruh di Kabupaten Morowali, yakni Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN PT IRNC) dan Serikat Buruh Militan Indonesia (PSP SEBUMI PT IRNC), menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif dan keselamatan kerja (K3) di salah satu unit kerja PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC), tepatnya di Departemen HAPL yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Ketua PSP-SPN PT IRNC, Muh Ilham Z, dan Ketua PSP SEBUMI PT IRNC, Deden Kurnia, secara terbuka menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi kerja yang dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Baca juga: Peringati HUT ke-80 TNI, Safri Dukung TNI Semakin Profesional dan Humanis

Salah satu masalah utama yang disorot adalah minimnya alat pelindung diri (APD) yang disediakan perusahaan.

Ilham menyebut, masker yang diberikan kepada pekerja hanya sebanyak lima buah untuk periode kerja yang panjang, padahal kualitas udara di kawasan industri disebut sangat buruk dan berisiko bagi kesehatan pernapasan.

“Masker yang diberikan hanya lima buah untuk periode kerja yang panjang. Padahal kondisi udara di kawasan industri sangat berisiko bagi kesehatan jangka panjang,” ujar Ilham kepada TribunPalu.com.

Menurutnya, kondisi tersebut turut berkontribusi pada tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Morowali yang tercatat mencapai 57.190 kasus sepanjang 2024, menjadikannya yang tertinggi di Sulawesi Tengah.

Baca juga: 20 Kode Redeem FF Free Fire Senin 6 Oktober 2025, Buruan Klaim Semua Item Gratis di Sini

Selain itu, kondisi kerja di ruang kontrol juga mendapat sorotan.

Banyak pekerja perempuan disebut harus duduk selama 12 jam per hari di tempat kerja yang tidak ergonomis, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang.

Hasil uji kebisingan di area kerja juga menunjukkan angka mencapai 115 desibel, jauh melebihi ambang batas aman sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018.

“Pekerja juga diperintahkan membersihkan area sempit tanpa pelindung memadai, ini sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan SOP keselamatan,” tambah Ilham.

Tak hanya soal K3, kedua serikat buruh juga menuding adanya praktik union busting atau pelemahan serikat pekerja.

Hal ini ditandai dengan pembatasan izin aktivitas serikat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perusahaan, termasuk supervisor dan foreman asing.

“Bahkan ada pekerja yang sedang sakit tetap dipanggil kerja dan terancam PHK. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan,” ujar Deden Kurnia.

Baca juga: Tinjau Dapur MBG di Dondo Tolitoli, Gubernur Anwar Hafid Dorong Keterlibatan Warga Lokal

Menurut mereka, manajemen perusahaan dinilai lebih mementingkan efisiensi biaya dibanding keselamatan dan hak-hak pekerja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved