Sulteng Hari Ini

Gubernur Anwar Hafid Minta Penjelasan Soal Status Lahan Trans LIK Tondo

Selain itu, peruntukan lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi berubah menjadi kawasan perumahan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ro Adpim Setdaprov Sulteng
RAPAT TINDAK LANJUT - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Selasa (21/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Selasa (21/10/2025). 

Dalam rapat itu, Gubernur meminta penjelasan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Dari laporan ATR/BPN yang disampaikan dalam rapat, diketahui bahwa HGB perusahaan asal Semarang tersebut telah diperpanjang sejak 2023, padahal masa berlakunya baru berakhir pada 2025. 

Baca juga: Harga Emas Rabu 22 Oktober 2025, Emas Antam Turun Rp 177.000,00, Cek Harga Emas Terbaru

Selain itu, peruntukan lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi berubah menjadi kawasan perumahan.

“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” tegas Gubernur Anwar Hafid.

Gubernur juga menyoroti bahwa sejak diterbitkan pada tahun 1995 hingga 2023, lahan seluas 108 hektare tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 

Padahal, sesuai ketentuan, perpanjangan HGB seharusnya diberikan pada lahan yang telah dikelola secara produktif.

Baca juga: Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan

Rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN, serta perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa itu berlangsung kondusif. 

Gubernur kemudian menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk melengkapi dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo, serta menelusuri dokumen HGB tahun 1995 yang menjadi dasar kerja sama antara PT Lembah Palu Nagaya dan Pemerintah Provinsi.

“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil, tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujar Gubernur.

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki lahan seluas 3,2 hektare hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, yang berada di area Mess Pondok Karya. 

Namun, klaim bahwa warga yang menempati mess tersebut bukan bagian dari warga transmigrasi dibantah oleh Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng.

Baca juga: 4 Bangunan Semi Permanen Ludes Terbakar di Jl Jaelangkara Palu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 175 Juta

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, memaparkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa warga di Mess Pondok Karya merupakan peserta program transmigrasi sejak awal 1990-an.

“Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga resmi yang datang melalui program transmigrasi,” jelas Eva.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido menambahkan, penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara manusiawi.

“Kita berharap semua pihak bijak dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Pengusaha juga diharapkan dapat membantu mencarikan jalan tengah yang terbaik,” ujarnya.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: 43 Gol Tercipta dalam Satu Malam, Siapa Saja Pesta Kemenangan? 

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Satgas PKA akan menelusuri lebih jauh dokumen dan fakta lapangan sebelum mengambil langkah kebijakan berikutnya. 

Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang adil, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved