Parigi Moutong Hari Ini
IPR Sudah Jalan, Fraksi Gerindra: Belum Ada Dampak ke PAD Parigi Moutong
Anggota Fraksi Gerindra, Faisan Badja, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Parigi Moutong, pekan ini.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.CIM, PARIGI MOUTONG – Fraksi Gerindra DPRD Parigi Moutong menyoroti belum adanya dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin resmi atau IPR.
Anggota Fraksi Gerindra, Faisan Badja, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Parigi Moutong, pekan ini.
Menurut Faisan, meski sejumlah wilayah seperti Desa Buranga dan Desa Kayuboko telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum terlihat.
“IPR ini kan mungkin sudah ada yang punya izin resmi. Tapi yang perlu diingat, sampai sekarang belum ada dampaknya ke PAD kita,” ujar Faisan.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Parigi Moutong Tunda Pengusulan WP dan WPR, Fokus Perbaiki Kerusakan Lingkungan
Ia menyebut, pemerintah daerah seharusnya mendorong percepatan penerbitan regulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang menjadi dasar pemungutan bagi hasil tambang rakyat.
“Saya minta Pak Bupati untuk mendesak Gubernur, supaya segera keluarkan Pergub tentang Iuran Pertambangan Rakyat,” kata Faisan.
Politisi Gerindra itu menegaskan, regulasi IPRA sangat penting agar daerah mendapatkan pemasukan sah dari aktivitas pertambangan rakyat yang sudah berjalan hampir satu tahun.
“Terkait IPR yang sudah ada, mungkin di tiga desa Buranga dan tiga desa Kayuboko. Tapi sampai sekarang belum ada iuran yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Pelestarian Budaya Lewat Posalia Kampu Lere 2025
Faisan menambahkan, pihak koperasi pemegang izin bahkan kebingungan untuk menyetor kewajiban mereka karena belum ada aturan yang mengatur mekanisme pungutan IPRA.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak koperasi, mereka bilang, ‘kita mau setor ke mana, Pak?’ Belum ada regulasinya, belum ada tempatnya untuk memungut IPRA,” ucapnya.
Ia menilai, jika Pergub IPRA segera diterbitkan, PAD Parigi Moutong berpotensi meningkat signifikan, bahkan lebih besar dari angka yang tercatat saat ini.
“PAD kita ini masih Rp179 miliar. Tapi kalau ditambah dengan itu, mungkin bisa lebih besar lagi,” ujar Faisan.
Desa Buranga
Desa Kayuboko
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Parigi Moutong
| Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Penundaan Pengajuan Wilayah Tambang di Parigi Moutong |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Parigi Moutong Tunda Pengusulan WP dan WPR, Fokus Perbaiki Kerusakan Lingkungan |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Dukung Sekolah Bebas Rokok: Guru Harus Jadi Teladan |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Ungkap Utang RSUD Raja Tombolotutu Capai Rp16 Miliar Sejak 2014 |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Minta Daerah Diberi Kewenangan Atur Penempatan PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000249322jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.