Parigi Moutong Hari Ini

IPR Sudah Jalan, Fraksi Gerindra: Belum Ada Dampak ke PAD Parigi Moutong

Anggota Fraksi Gerindra, Faisan Badja, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Parigi Moutong, pekan ini.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Fraksi Gerindra DPRD Parigi Moutong menyoroti belum adanya dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin resmi atau IPR. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.CIM, PARIGI MOUTONG – Fraksi Gerindra DPRD Parigi Moutong menyoroti belum adanya dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin resmi atau IPR.

Anggota Fraksi Gerindra, Faisan Badja, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Parigi Moutong, pekan ini.

Menurut Faisan, meski sejumlah wilayah seperti Desa Buranga dan Desa Kayuboko telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum terlihat.

“IPR ini kan mungkin sudah ada yang punya izin resmi. Tapi yang perlu diingat, sampai sekarang belum ada dampaknya ke PAD kita,” ujar Faisan.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Parigi Moutong Tunda Pengusulan WP dan WPR, Fokus Perbaiki Kerusakan Lingkungan

Ia menyebut, pemerintah daerah seharusnya mendorong percepatan penerbitan regulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang menjadi dasar pemungutan bagi hasil tambang rakyat.

“Saya minta Pak Bupati untuk mendesak Gubernur, supaya segera keluarkan Pergub tentang Iuran Pertambangan Rakyat,” kata Faisan.

Politisi Gerindra itu menegaskan, regulasi IPRA sangat penting agar daerah mendapatkan pemasukan sah dari aktivitas pertambangan rakyat yang sudah berjalan hampir satu tahun.

“Terkait IPR yang sudah ada, mungkin di tiga desa Buranga dan tiga desa Kayuboko. Tapi sampai sekarang belum ada iuran yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Baca juga: Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Pelestarian Budaya Lewat Posalia Kampu Lere 2025

Faisan menambahkan, pihak koperasi pemegang izin bahkan kebingungan untuk menyetor kewajiban mereka karena belum ada aturan yang mengatur mekanisme pungutan IPRA.

“Saya sudah komunikasi dengan pihak koperasi, mereka bilang, ‘kita mau setor ke mana, Pak?’ Belum ada regulasinya, belum ada tempatnya untuk memungut IPRA,” ucapnya.

Ia menilai, jika Pergub IPRA segera diterbitkan, PAD Parigi Moutong berpotensi meningkat signifikan, bahkan lebih besar dari angka yang tercatat saat ini.

“PAD kita ini masih Rp179 miliar. Tapi kalau ditambah dengan itu, mungkin bisa lebih besar lagi,” ujar Faisan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved