Sulteng Hari Ini

Aktivis Sulteng Ahmad Alhabsyi Tolak Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh Indonesia. 

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Aktivis Sulawesi Tengah Ahmad Alhabsyi menyebut penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto belum memenuhi syarat. 

Praktik itu dapat dilihat dari tingginya kebocoran dana pembangunan pada tahun 1989-1993 yang mencapai 30-45 persen.

Selain itu, ada tindak penyelewengan kekuasaan paling parah pada masa Orde Baru yaitu Fusi Parpol (penggabungan partai politik).

3. Otoritarianisme

Kelemahan selanjutnya adalah otoritarianisme yang ditunjukkan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasannya.

Presiden Soeharto memiliki kendali penuh atas semua lembaga negara seperti yudikatif, eksekutif, militer, legislatif, media massa, dan birokrasi.

4. Pemberedelan Pers

Pada masa Orde Baru, pers berharap agar keberadaannya lebih dibebaskan daripada saat Orde Lama.

Kebebasan itu kemudian diperoleh setelah pemerintahan Orde Baru mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Prinsip-prinsip Dasar Pers.

Baca juga: Wagub Sulteng Buka Diskusi Multipihak dan Luncurkan Aplikasi Berani Kompak 2025

Dampak buruk atau konsekuensi negatif yang diidentifikasi para kritikus dan aktivis jika Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional meliputi:

* Mengkhianati Semangat Reformasi 1998

Pemberian gelar ini dinilai mengkhianati semangat perjuangan Reformasi yang bertujuan untuk mengakhiri rezim otoriter Orde Baru dan melengserkan Soeharto karena berbagai tuduhan pelanggaran.

* Melanggengkan Impunitas Pelanggaran HAM

Keputusan ini dianggap mengabaikan banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi selama pemerintahannya, seperti Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius, dan tragedi 1998.

Korban dan aktivis menilai penetapan ini akan menegasikan perjuangan mereka dalam mencari keadilan.

* Potensi Kontradiksi Sosial dan Politik

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved