OPINI

OPINI: Praperadilan Tegar Kalesaran Digugurkan, Putusan Menyimpang dari Yurisprudensi dan Putusan MK

Hakim tunggal Ronaldo Situmorang menyatakan permohonan Pemohon gugur karena perkara pokok telah diregistrasi dan akan segera disidangkan.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Vebry Tri Haryadi, Advokat & Partners– Kantor Hukum Scripta Diantara 

Penulis: Vebry Tri Haryadi, Advokat & Partners– Kantor Hukum Scripta Diantara 

TRIBUNPALU.COM - Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 06/Pid.Praper/2025/PN Dgl yang menggugurkan permohonan praperadilan Tegar Stefanus Kalesaran adalah preseden yang berbahaya bagi tegaknya keadilan prosedural di Indonesia.

Hakim tunggal Ronaldo Situmorang menyatakan permohonan Pemohon gugur karena perkara pokok telah diregistrasi dan akan segera disidangkan.

Namun, alasan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan secara terang menyimpang dari yurisprudensi Mahkamah Agung maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

Praperadilan Tak Gugur Sebelum Pembacaan Dakwaan

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pemeriksaan praperadilan tidak serta merta gugur hanya karena perkara pokok telah dilimpahkan atau diregistrasi di Pengadilan.
Praperadilan baru kehilangan relevansinya setelah surat dakwaan dibacakan di sidang pokok perkara.

Sikap hakim yang menilai praperadilan gugur hanya karena berkas pokok sudah didaftarkan adalah penyimpangan serius terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (Pasal 10 ayat (1) UU MK).

Dengan kata lain, putusan PN Donggala bertentangan langsung dengan konstitusi dan asas kepastian hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung pun sejalan dengan itu:

1.Putusan MA No. 26 K/Kr/1983,

2.Putusan MA No. 102 K/Pid/2006,

menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tetap sah dilakukan meskipun perkara pokok sudah dilimpahkan, selama belum dimulai sidang dan dakwaan belum dibacakan.

Oleh karena itu, putusan PN Donggala jelas keliru menerapkan hukum acara (error in procedendo) dan berpotensi mereduksi fungsi praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia.

Praperadilan Adalah Mekanisme Konstitusional, Bukan Formalitas

Pasal 77 KUHAP secara eksplisit menegaskan fungsi praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved