Parigi Moutong Hari Ini

Perjuangan 9 Tahun Mohammad Ifdal Berbuah Manis, Resmi Jadi PPPK di RSUD Tinombo

Setelah sembilan tahun mengabdi, ia resmi menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
PENERIMA SK PPPK - Perjuangan panjang Mohammad Ifdal akhirnya berbuah manis. Setelah sembilan tahun mengabdi, ia resmi menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Perjuangan panjang Mohammad Ifdal akhirnya berbuah manis.

Setelah sembilan tahun mengabdi, ia resmi menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Ifdal kini bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Perjuangan 9 Tahun Mohammad Ifdal Berbuah Manis, Resmi Jadi PPPK di RSUD Tinombo

Sebelumnya, ia merupakan tenaga honorer di RSUD Anuntaloko Parigi sejak tahun 2016.

Perjalanan kariernya dimulai setelah menamatkan pendidikan sarjana kesehatan pada 2015.

Setahun kemudian, ia langsung mengabdi sebagai tenaga honorer di rumah sakit daerah.

“Saya mulai honor tahun 2016 di RSUD Anuntaloko Parigi,” kata Mohammad Ifdal kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Perjuangan 9 Tahun Mohammad Ifdal Berbuah Manis, Resmi Jadi PPPK di RSUD Tinombo

Menurutnya, perjalanan menjadi PPPK bukan hal mudah dan penuh ujian.

Pada seleksi tahap pertama tahun 2024, namanya tidak masuk daftar kelulusan.

Ia mengaku sempat merasa kecewa karena harapannya belum terwujud di tahap tersebut.

“Waktu ikut tahap satu, saya tidak lulus. Jujur saya sempat bersedih dan kecil hati,” ungkapnya.

Meski demikian, semangatnya tidak padam karena mendapat dukungan keluarga dan rekan sejawat.

"Teman-teman dan keluarga terus menyemangati agar saya tidak menyerah,” ujarnya.

Bagi Ifdal, dorongan itu menjadi energi untuk mencoba kembali di tahap berikutnya.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Buka Kanal Aduan Resmi untuk Kasus PPPK Siluman

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved