Kantor Desa Torue Disegel Warga

Wabup Parimo Minta Warga Torue Beri Waktu Investigasi Aduan Kades Kalman Andi Mahmud

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan pemberhentian kepala Desa Kalman Andi Mahmud. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG — Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan pemberhentian kepala Desa Kalman Andi Mahmud.

Ia menegaskan, setiap keputusan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Sahid mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam memberhentikan seorang kepala desa tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia menilai, setiap keputusan yang terburu-buru justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kita ini berdiri di negara hukum. Berikan kami kesempatan untuk memproses,” ujar Sahid saat menerima warga Torue di Ruang Rapat Bupati, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan setiap proses sesuai aturan.

Baca juga: Kades Torue Sebut Ada Fasilitas Rusak Usai Kantor Desa Disegel

Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa mekanisme yang jelas dapat berujung pada tuntutan balik dari pejabat yang diberhentikan.

“Sebab tidak boleh serta merta melakukan pemberhentian pejabat tanpa mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Kalau kita langsung memberhentikan tidak boleh. Mereka akan tuntut kami jika dilakukan hal seperti itu,” ucapnya.

Sahid menegaskan bahwa Inspektorat Daerah telah diberi mandat untuk menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di Desa Torue.

Ia menyebut langkah investigasi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Biarkan nantinya tim Inspektorat melakukan investigasi terkait hal ini agar tidak ada celah hukum, baik dari kepala desa maupun pemerintah daerah. Dan tidak ada yang menjadi korban,” tuturnya.

Ia memastikan, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas.

“Artinya, kalau sudah ditelusuri apa yang menjadi aduan masyarakat dan itu terbukti, biar warga tidak bilang dipecat, pasti dipecat. Tapi kalau hari ini diminta diberhentikan, itu tidak boleh,” kata Sahid.

Baca juga: Kades Torue Siap Mundur Jika Tudingan Warga Terbukti Benar: Saya Ini Pembantu Rakyat

Komitmen TIndakan Tegas

Wakil bupati juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan warga secepat mungkin.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved