Kantor Desa Torue Disegel Warga

Wabup Parimo Minta Warga Torue Beri Waktu Investigasi Aduan Kades Kalman Andi Mahmud

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta warga Desa Torue memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memproses laporan terkait tuntutan pemberhentian kepala Desa Kalman Andi Mahmud. 

Ia meminta masyarakat percaya bahwa proses yang berjalan tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

“Saya akan menindaklanjuti secepatnya apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Sahid turut menyinggung pengalaman sebelumnya terkait pemberhentian kepala desa yang justru berakhir merugikan pemerintah daerah.

“Seperti kejadian Kepala Desa Pelawa Barat. Diberhentikan, kemudian dia gugat, menang dia. Pemerintah membayar,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta warga memberikan kesempatan agar proses pemeriksaan berjalan tuntas dan transparan.

Sahid menegaskan bahwa ia tidak akan memberi perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sehingga saya harap saudaraku semua berikan kesempatan kepada kami secepatnya untuk menelusuri apa yang dilakukan benar atau tidak. Kita lakukan ini secara transparan. Tidak ada tawar-menawar,” katanya.

Baca juga: Warga Torue Parigi Moutong Lanjutkan Aksi di Kantor Bupati, Desak Pencopotan Kepala Desa

Ia menegaskan bahwa Inspektorat yang melakukan pemeriksaan adalah lembaga profesional dan tidak dapat diintervensi.

“Yang memeriksa ini bukan kaleng-kaleng. Saya juga tidak akan melindungi orang yang salah. Saya juga yang kena nantinya,” tegas Sahid.

Wabup juga meminta masyarakat ikut mengawasi pengelolaan pemerintahan desa, terutama karena besarnya anggaran yang dikelola setiap tahun.

“Awasi kepemerintahan yang ada di desa. Ada satu miliar yang dia pegang yang namanya ADD. Ini kalau salah kelola celaka kita,” ucapnya.

Ia menyebut ke depan setiap desa juga akan mengelola dana koperasi Merah Putih sebesar Rp3 miliar, sehingga transparansi harus dijaga ketat.

“Apalagi nantinya akan ada dana koperasi Merah Putih tiga miliar satu desa. Tapi tidak ada orang yang kebal hukum ketika dia salah menggunakan,” katanya.

Sahid menegaskan bahwa beberapa kepala desa sebelumnya juga telah diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, sehingga hukum tetap berlaku untuk siapa pun.

“Ini sudah ada beberapa kepala desa yang diganti karena memang terbukti. Jadi tidak ada orang yang kebal hukum,” tegasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved