Parigi Moutong Hari Ini

3 Pelaku Sindikat Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Parigi Moutong Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk sindikat pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Desa Tolai dan Desa Suli.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Lisna Ali
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
PENCURIAN - Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk sindikat pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Desa Tolai dan Desa Suli. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ER, MU, dan SI yang merupakan sindikat pencuri spesialis rumah kosong.
  • Para pelaku beraksi di rumah yang ditinggal pemiliknya bekerja di Desa Tolai dan Desa Suli.
  • Modus operandi mereka adalah memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, dan membongkar lemari.

TRIBUNPALU.COM - Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk sindikat pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Desa Tolai dan Desa Suli.

Tiga pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama tujuh hari hingga ke wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim merilis penangkapan tersebut di Mapolres Parigi Moutong pada Kamis (13/11/2025) sore.

Pengungkapan ini berawal dari laporan kerugian yang dialami dua korban, Supranto dan Ni Ketut Rustini.

"Tersangka masing-masing berinisial ER (warga Pasangkayu, Sulbar), MU (warga Sausu Tambu), dan SI (warga Malakosa)," jelas IPTU Agus Salim.

Baca juga: Suku Andio Banggai Gelar Ritual Mongkaan Pae Bu’o, Syukuran Panen Padi

Kerugian Rp408 Juta dan Modus Operandi 

Aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bekerja.

Para pelaku masuk ke rumah dengan memanjat dinding belakang, kemudian mencongkel jendela sebelum membongkar lemari penyimpanan barang.

“Mereka mencongkel jendela lalu membongkar lemari penyimpanan,” ujar Agus Salim.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp408 juta berdasarkan perhitungan penyidik.

Baca juga: Disdikbud Parigi Moutong Dorong Ornamen Daerah Jadi Identitas Resmi, Terima 10 Karya dari Empat Suku

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya cincin emas, gelang emas, dua kalung emas, dan uang tunai Rp9.745.000.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lanjutan.

Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP.

"Kami mengimbau warga tetap waspada ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," pungkas Agus Salim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved