Banggai Hari Ini
Mulai Desember 2027, PT BEU Targetkan Menerima Hasil PI di WK Senoro-Toili
Pendapatan ini berasal dari penjualan gas dan kondensat dari WK Senoro-Toili.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berpotensi menambah pendapatan daerah dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Hulu Migas Senoro-Toili.
Pengelolaan PI mulai efektif berlaku 4 Desember 2027 atau dua tahun lagi dari saat ini.
Direktur Utama PT Banggai Energi Utama (BEU), Achmad Zaidy mengatakan, melihat potensi cadangan dan produksi saat ini, estimasi pendapatan diperoleh dari hasil PI nantinya cukup besar.
Pendapatan ini berasal dari penjualan gas dan kondensat dari WK Senoro-Toili.
Baca juga: Dari 49 Jadi 38, Kasus Kekerasan di Donggala Sulteng Terus Berkurang Selama Tiga Tahun
Zaidy memaparkan produksi gas di WK Senoro Toili kini diperkirakan 116.800 Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per tahun dan produksi kondensat sebesar 2.92 MMBO per tahun.
Zaidy meminta dukungan Pemkab Banggai, Pemprov Sulteng, dan seluruh stakeholder dalam mempercepat proses pengalihan PI hingga seluruh tahapan tuntas tahun 2027.
Hak mendapatkan PI diatur melalui Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2025.
Terkait pembagian hasil PI 10 persen, telah ditetapkan melalui perjanjian bagi hasil antara Pemprov Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai sebesar 50:50.
Kesepakatan ini dituangkan dalam addendum perjanjian kerja sama, ditandatangani 25 Agustus 2025 dan mengacu di Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: DP3A Donggala Bentuk 34 Satgas untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Guna kelancaran menuju ke tahap berikutnya dalam proses pengalihan PI, PT Banggai Energi Utama (Perseroda) telah mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Untuk mengelola PI di WK Senoro Toili, terdapat 11 tahapan dilalui Perseroda ini.
Tahap keempat, surat SKK Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terbaru, SKK Migas mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2025.
Tahap kelima KKKS menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD dalam rentang waktu 60 hari sejak SKK Migas bersurat. Tepatnya,17 Desember 2025.
Tahap keenam, BUMD menyampaikan pernyataan minat.
"Di tahap lima dan enam, kita sudah di pintu gerbang," jelas Zaidy, Kamis (4/12/2025). (*)
| 32 Kader PAN Banggai Mundur, Termasuk 7 Ketua PAC |
|
|---|
| Polsek Pagimana Banggai Amankan 2 Airsoft Gun Tanpa Izin Resmi |
|
|---|
| UPP Luwuk Jelaskan Penyebab Peti Kemas Berpindah ke Pelabuhan Tangkiang |
|
|---|
| TKBM Teluk Lalong Minta Dua Kapal Peti Kemas Bongkar Muat di Pelabuhan Luwuk |
|
|---|
| Hujan Sejak Pagi, Desa Balaang di Banggai Dilanda Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/a1000218812jpg.jpg)