Senin, 8 Juni 2026

Sigi Hari Ini

Dipicu Ketersinggungan dan Dendam, Empat Kasus Pembunuhan Terjadi di Sigi Sepanjang 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh faktor ketersinggungan pribadi dan dendam.

Tayang:
Handover
ILUSTRASI - Polres Sigi mencatat sebanyak empat kasus pembunuhan terjadi di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh faktor ketersinggungan pribadi dan dendam. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Polres Sigi mencatat sebanyak empat kasus pembunuhan terjadi di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh faktor ketersinggungan pribadi dan dendam.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui data rilis Polres Sigi menyampaikan bahwa konflik personal menjadi pemicu utama terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Kriminalitas di Sigi Sulteng Naik 25 Persen Selama 2025, Polres Ungkap 508 Kasus

Peristiwa-peristiwa itu umumnya bermula dari perselisihan tidak terselesaikan dan berujung pada tindakan kekerasan.

“Motif yang dominan adalah ketersinggungan dan dendam pribadi, bukan kejahatan terencana,” demikian disampaikan dalam rilis Polres Sigi.

Meski demikian, seluruh kasus pembunuhan tersebut telah ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.

Polres Sigi memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain kasus pembunuhan, Polres Sigi juga mencatat adanya peningkatan kriminalitas secara umum sepanjang 2025.

Baca juga: Kasus Narkoba di Parigi Moutong Meningkat, 44 Perkara Sudah P21

Namun demikian, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai lebih dari 85 persen, menunjukkan kinerja penegakan hukum yang cukup optimal.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved