PDIP Sulteng

Fraksi PDIP DPRD Kota Palu Nilai Pengangkatan Sekwan Tak Sejalan UU Pemda dan PP nomor 72 Tahun 2019

Selain aturan diatas, terdapat aturan lain yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Anggota DPRD Kota Palu, Haekal Ishak 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Fraksi PDIP Kota Palu, menyoroti polemik terkait pengangkatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palu yang dilakukan pemerintah Kota tanpa melibatkan pihak DPRD Kota Palu.

Ketua Fraksi PDIP Kota Palu, Haekal Ishak mengatakan bahwa hal tersebut merupakan cacat prosedural dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Dimana dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atau Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD.

Selain aturan diatas, terdapat aturan lain yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang mewajibkan adanya konsultasi dengan pimpinan fraksi DPRD sebelum pengangkatan Sekretaris DPRD dilakukan.

"Ini jelas bermasalah karena tidak sesuai peraturan Undang-undang," katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (7/1/2026).

Ia juga mempertanyakan Pemerintah Kota Palu terkait Undang-undang yang telah ditetapkan terkait pengangkatan sekteraris DPRD.

Menurut anggota DPRD dapil IV itu, pemerintah harus jeli menetapkan keputusan dan mempertimbangkan sesuai aturan yang berlaku.

"Apakah pemerintah tahu soal aturan yang sudah ditetapkan ini? Kalau tahu, kenapa pengangkatan ini bisa dilaksanakan padahal aturannya jelas," tegas Haekal Ishak.

Pengangkatan Sekwan itu terdapat dalam surat Keputusan Wali Kota Palu Nomor 800.1.3.3/127/BKPSDMD/2026.

Hal tersebut dinilai sepihak dan bisa berdampak pada relasi kelembagaan antar eksekutif serta legislatif.

Fraksi PDIP Kota Palu berharap polemik terkait pengangkatan Sekwan kali ini dapat diklarifikasi oleh pemerintah Kota Palu untuk kembali bersinergi bersama antar Eksekutif dan Legislatif dalam membangun Kota Palu lebih baik kedepannya.

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved