Minggu, 10 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Garap PI, Banggai Energi Studi ke Migas Utama Jabar

Saat studi studi banding, PT Banggai Energi Utama mempelajari proses pembentukan anak perusahaan pengelola PI 10 persen dan pengembangan bisnis.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Tahun 2025 Migas Utama Jabar (MUJ) menjadi tempat studi banding PT Banggai Energi Utama dan Pemkab Banggai.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tahun 2025 Migas Utama Jabar (MUJ) menjadi tempat studi banding PT Banggai Energi Utama dan Pemkab Banggai

Perseroan daerah ini mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ).

Saat studi studi banding, PT Banggai Energi Utama mempelajari proses pembentukan anak perusahaan pengelola PI 10 persen dan pengembangan bisnis perseroan daerah.

Selain itu, perjanjian kerja sama tentang bagi hasil pendapatan PI 10 persen antara pemerintah daerah dan perseroan, pengelolaan keuangan dari pendapatan PI, serta pengawasan pemerintah daerah pada kegiatan perseroan daerah. 
Disebutkan, MUJ didirikan untuk mengupayakan pengalihan hak PI 10 persen di WK ONWJ. 

Baca juga: Polda Sulteng Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

Pemprov Jawa Barat memberikan penyertaan modal kepada MUJ sebesar Rp140 miliar. 

Lalu MUJ mendirikan anak perusahaan pengelola, PT Migas Hulu Jabar ONWJ PI 30 Januari 2017 bernama PT MUJ ONWJ. 

MUJ mendapatkan persetujuan hak PI tahun 2019. Adapun pendapatan hasil PI terhitung 2018-2024 sebesar Rp1,4 triliun.

Untuk mengkongkretkan studi banding, Direktur Utama Achmad Zaidy dan Direktur Operasional PT Banggai Energi Utama Kukuh Kuncoro berkunjung ke PT Migas Hulu Jabar ONWJ Bandung. 

Baca juga: PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik Rabu 14 Januari 2026, Perdos Untad Terdampak

Achmad Zaidy mengatakan, di perusahaan ini banyak mempelajari skema pembentukan perusahaan pengelola, organisasi, tata Kelola perusahaan pengelola PI, tahapan due diligence hingga studi pelemparan reservoir. 

Disebutkan, perusahaan pengelola PI dibentuk perusahaan penerima PI. 

Organisasi perusahaan pengelola PI disusun sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
 
Ia menerangkan, dalam penyusunan rencana kerja anggaran harus disetujui perusahaan penerima PI melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved