Senin, 4 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Komisi II DPRD Banggai dan Pemkab Tinjau Amdal dan Ketenagakerjaan PT Pantas Indomining

Rekomendasi DPRD Banggai mulai dari soal ketenagakerjaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga kelengkapan perizinan.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: mahyuddin
Handover
Komisi II DPRD Banggai dan Pemkab turun ke Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Sulawesi Tengah, Selasa (27/1/2026).  Agendanya, menggelar rapat bersama perusahaan tambang nikel, PT Pantas Indomining. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi II DPRD Banggai dan Pemkab turun ke Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Sulawesi Tengah, Selasa (27/1/2026). 

Agendanya, menggelar rapat bersama perusahaan tambang nikel, PT Pantas Indomining.

Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap memimpin pertemuan itu.

Hadir pula Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai, Sunarto Lasitata, dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Mulsandi.

Mulsandi mengatakan, pertemuan tersebut menindakalanjuti rekomendasi DPRD Banggai pada Jumat (9/1/2026).

"Kalau ada permasalahan lagi dibawa ke Pokja," katanya menjelaskan poin rapat.

Baca juga: Aturan Baru Pengangkatan Kepsek di Sulteng: Wajib Lalui Tahapan BCKS dan Punya Pengalaman 5 Tahun

Rekomendasi DPRD Banggai mulai dari soal ketenagakerjaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga kelengkapan perizinan.

"Mereka berkomitmen melaksanakan sesuai aturan," ujar Mulsandi.

Kegiatan itu juga melibatkan cabang Dinas ESDM Wilayah IV dan Dinas Lingkungan Hidup Banggai.

Selain itu, Kapolsek Pagimana AKP Laata juga berada di tempat rapat.

Diketahui, PT Pantas Indomining adalah perusahaan pertambangan nikel dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 4.458 hektare.

Baca juga: Demo Soal PT Pantas Indomining di Banggai, Mahasiswa Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis di Sumatera

Perusahaan itu memiliki izin operasional 2012-2032, namun terkini menghadapi sanksi penghentian sementara dari Kementerian ESDM karena masalah jaminan reklamasi. 

Beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut mendapat sanksi karena gagal memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Perusahaan tersebut juga menjadi sasaran demontran atas dugaan kerusakan lingkungan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved