Kamis, 23 April 2026

Sulteng Hari Ini

Eks Pj Bupati Morowali Terjerat dalam Kasus Pengadaan Mess Pemda

Dalam keterangannya, Salahuddin mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jakarta setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejati di Jakarta Selatan

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI yang juga pernah menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (31/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun 2024.
  • Kejati Sulteng menahan mantan Pj Bupati Morowali, RI, pada Sabtu (31/1/2026), yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
  • Tersangka ditangkap di Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jakarta Selatan, dengan koordinasi antara Kejati Sulteng dan Kejati Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ( Kejati Sulteng ) menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun 2024.

Kejati Sulteng telah menahan salah satu tersangka yaitu Mantan Pj Bupati Morowali RI, pada Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang konfrensi pers Kejati Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu itu dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asintel dan Kasipenkum, Laode Abdul Sofyan.

Dalam keterangannya, Salahuddin mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jakarta setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejati di Jakarta Selatan.

1000646735.jpg
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun 2024 dan telah menahan salah satu tersangka yaitu Mantan PJ Bupati Morowali. (Handover)

"Karena kami butuh ruangan untuk pemeriksaan maka kami koordinasi dengan Kejati di Jakarta Selatan, diterima dan disiapkan ruangan. Setelah diatur negosiasi antara pengacara tersangka dengan tim penasihat hukum tersangka, akhirnya mereka kooperatif dan bersedia datang memenuhi panggilan yang tertunda," katanya di hadapan awak media pada Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: KM Sumber Raya Tenggelam di Pelabuhan Rakyat Luwuk

Pemeriksaan itu berlangsung selama 3 jam di lantai 3 ruangan seksi tindak pidana khusus tanpa adanya hambatan.

Setelah pemeriksaan, Salahuddin mengatakan pihaknya berkesimpulan bahwa tim melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Palu.

"Awalnya ditahan ditahan di Kejaksaan Agung Cabang di Jakarta Selatan. Namun karena tim merasa mampu untuk membawa pulang ke Palu, akhirnya tim gunakan pesawat Garuda dan landing di Palu jam 6 pagi kemudian membawa tersangka ke Rutan Palu," ujarnya.

Setelah ditahan, tim Pidsus Kejati Sulteng saat ini sedang menyediakan berkas untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

"Langkah selanjutnya tentu akan segera kami siapkan berkas untuk segera kami ajukan ke persidangan di PN Palu," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved