Selasa, 19 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Gelar RDP Kedua, PT CPM Kembali Tak Hadir di Hadapan Komisi III

RDP ini merupakan yang kedua kalinya setelah rapat pertama, Senin (2/2/2026), PT CPM juga tidak hadir dengan alasan yang sama.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD) Sulawesi Tengah kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya pada Selasa (3/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng kedua dengan PT CPM kembali ditunda, karena perusahaan tidak hadir meskipun sudah dijadwalkan setelah rapat pertama tertunda pada 2 Februari 2026.
  • Spekulasi dan Teguran: Anggota DPRD dan masyarakat lingkar tambang Poboya menegaskan bahwa PT CPM tidak bisa mengatur jadwal lembaga negara.
  • Masyarakat dan Komisi III DPRD sepakat untuk mengundang kembali PT CPM setelah masa Reses DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD) Sulawesi Tengah kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya pada Selasa (3/2/2026).

RDP itu berlangsung di Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

RDP ini merupakan yang kedua kalinya setelah rapat pertama, Senin (2/2/2026), PT CPM juga tidak hadir dengan alasan yang sama.

Baca juga: Tertimpa Pohon di Kebun, Petani Tolai Barat Parigi Moutong Meninggal Dunia

Hingga rapat kedua digelar, pihak PT CPM pun tak kunjung hadir di hadapan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Sulteng serta masyarakat lingkar tambang Poboya.

Selain anggota DPRD Sulteng dan warga lingkar tambang, turut hadir perwakilan dari Dinas ESDM Sulteng dan DLH Sulteng.

Ketua Komisi III, Arnila HM Ali mengatakan bahwa dirinya mendapatkan surat dari pihak PT CPM meminta agar rapat diundur di tanggal 9 Januari 2026.

Permintaan itu menimbulkan spekulasi dari beberapa orang, seperti yang disampaikan oleh anggota komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia yang menyebut bahwa perusahaan tidak boleh mengatur lembaga negara.

Baca juga: Bandara Mutiara Sis-Aljufri Palu Siap Layani Penerbangan Internasional Perdana April 2026

Yang dimana tiap lembaga negara memiliki jadwal yang telah diatur oleh masing-masing instansi.

"Mereka harus ingat bahwa DPRD ini punya agenda yang tidak boleh diatur," tegas Sadat Anwar di hadapan peserta RDP.

Selain Sadat Anwar, perwakilan masyarakat lingkar tambang, Amir Sidik juga mengatakan bahwa negara tidak boleh diatur oleh perusahaan.

Selaku warga asli Poboya, pihaknya sebelumnya telah menjalin kesepakatan pertemuan bersama PT CPM di hari kamis 5 Januari 2026.

Namun apabila tidak direalisasikan maka Amir Sidik mengatakan akan menutup perusahaan emas tersebut.

"Kita tidak boleh diatur perusahaan. Mereka janji pertemuan di hari Kamis lusa, apabila itu tidak diindahkan maka kami akan tutup CPM," ucapnya.

Baca juga: Kondisi Rumah Tangga Nia Ramadhani Akhirnya Terjawab, Isu Gugat Cerai Ardi Bakrie Dipastikan Hoaks

Setelah berdiskusi dan saling memberikan saran serta masukkan, komisi III DPRD Sulteng dan masyarakat bersepakat akan mengundang kembali PT CPM dengan waktu yang akan ditentukan oleh komisi III.

Hal itu dikarenakan memasuki masa Reses DPRD Sulteng di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved