Kamis, 23 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Catat 718 Izin Pertambangan Mineral dan Non-Mineral di Sulteng

Tercatat, terdapat 153 izin mineral yang tersebar di 13 kabupaten/kota serta 565 izin non-mineral.

Editor: Fadhila Amalia
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN/Handover
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pihak terkait, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (09/02/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Rapat koordinasi pertambangan: Pemprov Sulteng menggelar rapat bersama Forkopimda dan pihak terkait untuk membahas pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  • Izin pertambangan: Tercatat 153 izin mineral dan 565 izin non-mineral; banyak izin legal namun pelaksanaannya di lapangan belum sesuai ketentuan.
  • Langkah strategis: Pemprov akan meningkatkan koordinasi antarinstansi, menertibkan izin, membina kepatuhan, mengevaluasi pelanggaran, dan menindak pertambangan ilegal.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pihak terkait, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (09/02/2026).

Rapat mengangkat topik “Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan Sulawesi Tengah.” Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Baca juga: Bahar bin Smith Lolos Penahanan Kasus Dugaan Penganiayaan, Buka Peluang Jalur Restoratif Justice

Gubernur menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan pertambangan agar ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait pengelolaan pertambangan sudah cukup lengkap, namun tumpang tindih aturan sering terjadi, sehingga diperlukan koordinasi yang baik dalam implementasinya.

Isu lingkungan menjadi dampak utama dari pengelolaan pertambangan.

Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini berpotensi menimbulkan bencana.

Gubernur Anwar Hafid juga menyoroti adanya kegiatan pertambangan yang memiliki izin administratif tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai ketentuan.

Tercatat, terdapat 153 izin mineral yang tersebar di 13 kabupaten/kota serta 565 izin non-mineral.

Pemerintah provinsi berencana melakukan klasifikasi dan evaluasi kegiatan pertambangan yang secara legal memenuhi syarat namun pelaksanaannya tidak sesuai izin.

Langkah strategis yang disampaikan gubernur meliputi peningkatan sinergitas antarinstansi, penataan perizinan sesuai regulasi, pembinaan dan pengawasan kepatuhan pemegang izin, evaluasi terhadap pelanggaran tata ruang, lingkungan, dan perizinan berusaha di sektor pertambangan, serta penindakan terhadap pertambangan ilegal.

Baca juga: Beredar Kabar Nikahi Syifa Hadju Setelah Lebaran, El Rumi Minta Doa

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulteng untuk memastikan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved