Morowali Utara Hari Ini
RDP Kedua DPRD Morut, Perusahaan Diminta Kendalikan Debu dan Pencemaran
Dalam rapat tersebut, DPRD menerbitkan berita acara kesepakatan yang memuat sejumlah kewajiban bagi perusahaan industri dan pertambangan.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Morut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua pada Senin (23/2/2026) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait debu tambang dan pencemaran lingkungan.
- RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Malala, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD, camat, serta perwakilan Serikat Petani Indonesia Kabupaten Morowali Utara.
- Perusahaan juga harus memberikan ganti rugi jika kegiatan pertambangan merusak lahan pertanian, perkebunan, atau hasil tangkapan nelayan.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, Morowali Utara - DPRD Kabupaten Morowali Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait debu tambang dan pencemaran lingkungan.
RDP yang dilaksanakan pada Senin, (23/2/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, serta dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan perwakilan Serikat Petani Indonesia Kabupaten Morowali Utara.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerbitkan berita acara kesepakatan yang memuat sejumlah kewajiban bagi perusahaan industri dan pertambangan.
Perusahaan diminta segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan pencemaran udara, sungai, dan laut, serta meminimalisir dampak terhadap sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan warga.
Baca juga: Kadis Ketahanan Pangan Parimo Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Minyak ke Pengecer
Khusus perusahaan tambang, DPRD mewajibkan pengendalian debu melalui penyiraman rutin jalan hauling dan jalan umum, terutama di wilayah permukiman dan kawasan industri di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, dan Petasia Barat.
Selain itu, kendaraan pengangkut ore baik light vehicle (LV) maupun dump truck (DT) diwajibkan membersihkan ban sebelum melintas di jalan umum serta menutup muatan guna mencegah debu beterbangan.
DPRD juga menegaskan, apabila aktivitas perusahaan berdampak pada kesehatan masyarakat, maka perusahaan wajib menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila aktivitas pertambangan berdampak pada lahan pertanian, perkebunan, maupun hasil tangkapan nelayan.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret atas keluhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas industri di Morowali Utara tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga. (*)
| Pembangunan BLK Morowali Utara Dipercepat, Wamenaker RI Dukung Penuh |
|
|---|
| Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara Perkara UU ITE |
|
|---|
| Delis Julkarson Hehi Dorong Hilirisasi Sawit dan Implementasi Biodiesel B50 |
|
|---|
| Wakapolres Morut Ajak Masyarakat Tunjukkan Nilai Pancasila ke Dunia |
|
|---|
| Pemkab Morowali Utara Tingkatkan Layanan Kesehatan dengan Kehadiran CT Scan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/c67a148d-33fb-474d-ab94-5a04a3a7e46ajpegassa.jpg)