Kamis, 23 April 2026

BPN Sulteng

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. 

Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
CICILAN KPR - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian 
Ringkasan Berita:
  • Proses roya adalah penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah agar kembali bebas dari beban hutang dan pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya.
  • Pemilik datang ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui bank (untuk Hak Tanggungan Elektronik) dengan membawa dokumen lengkap, termasuk sertipikat tanah, surat lunas, dan fotokopi identitas
  • Mengurus roya memastikan kepastian hukum atas tanah, mempermudah penggunaan atau pengalihan tanah di masa depan, serta mencegah kendala administratif.

TRIBUNPALU.COM - Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja.

Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

Baca juga: Harga Emas Selasa 17 Maret 2025, Emas Antam Turun Lagi, Segram Kini Rp2.988.000

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya.

Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit.

Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait.

Baca juga: Kemenag dan Baznas Morowali Salurkan 100 Paket Bingkisan Ramadan 2026

Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum.

Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang.

Baca juga: Resep Opor Ayam 1 Ekor untuk Lebaran Idulfitri 2026: 1 Ekor Ayam dan 10 Bumbu untuk Sajian Istimewa

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved