Minggu, 12 April 2026

Donggala Hari Ini

Paripurna DPRD Donggala Setujui Pergantian Ketua Sisa Masa Jabatan 2024-2029

DPP Partai NasDem menetapkan Muhammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala untuk sisa masa jabatan 2024–2029. 

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu/Misna Jayanti
RAPAT PARIPURNA - DPRD Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (31/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Donggala menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Muhammad Yasin Lataka sebagai calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan Moh Taufik. Usulan ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
  • Pergantian pimpinan DPRD mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026.
  • Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024, pergantian pimpinan dilakukan melalui usulan partai politik.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - DPRD Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (31/3/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Yasin Lataka diusulkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Donggala menggantikan Moh Taufik.

Baca juga: Clara Shinta Masih Sekamar dengan Suami Usai Temukan Bukti Video Call dengan Wanita Lain

Kelvin Soputra dalam rapat menyampaikan, agenda tersebut merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Donggala pada Senin (30/3/2026).

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, salah satu agenda adalah usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029,” ujarnya.

Ia kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna terhadap usulan tersebut.

“Apakah usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 dapat diterima dan disetujui?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

Usulan pergantian pimpinan DPRD ini mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 tentang Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: ASN Diberi WFH Setiap Jumat, Pegawai Swasta Bagaimana?

Dalam keputusan itu, DPP Partai NasDem menetapkan Muhammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala untuk sisa masa jabatan 2024–2029. 

Selain itu, Azwar juga ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Donggala.

Pergantian ini turut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tentang peresmian pemberhentian Moh Taufik dari jabatan Ketua DPRD Donggala disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya.

Baca juga: Perampok Bersenjata Gasak Uang di Kios Agen Bank Palu, Korban Sempat Diancam Dibunuh

Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pergantian pimpinan dilakukan melalui usulan partai politik dan ditetapkan dalam rapat paripurna, sebelum diajukan kepada gubernur melalui bupati untuk proses peresmian. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved