Jumat, 24 April 2026

Tolitoli Hari Ini

Warga Desa Oyom Bakal Datangi Dinas ESDM Sulteng, Tagih Janji Kabid Minerba Soal Realisasi PR

Poin pertama, Ia mengatkan bahwa perlu adanya revisi dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli bakal kembali mendatangi kantor dinas ESDM Sulteng pada Senin depan. 
Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, akan kembali mendatangi Dinas ESDM Sulteng pada Senin mendatang untuk menuntut penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 
  • Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera, Akhmad Sumarling, menekankan bahwa rekomendasi Kementerian Kehutanan sudah terbit namun belum ditindaklanjuti Dinas ESDM.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli bakal kembali mendatangi kantor dinas ESDM Sulteng pada Senin depan.

Mereka datang untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom.

Didampingi Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling mengatakan bahwa pihaknya mendesak Dinas ESDM untuk membuktikan janji yang pernah diucapkan sebelumnya.

"Kami meminta penyelesaian komitmen kabid minerba yang telah berjanji akan menyelesaikan IPR oyom setelah terbit rekomendasi dari Kementerian Kehutanan," katanya kepada TribunPalu.com saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan harus segera direalisasikan terkait IPR.

"Ini sudah terbit surat dari kementerian kehutanan tapi dinas ESDM tidak juga menyelesaikan IPR nya," jelasnya.

Sebelumnya, warga Desa Oyom juga telah mendatangi dinas ESDM untuk menyelesaikan kasus tersebut pada Februari 2026 lalu.

Baca juga: Posyandu Ramah Anak, Strategi Sigi untuk Lingkungan Sehat dan Aman bagi Balita

Saat berdikusi bersama Kabid Minerba ESDM, Sultanisah, menyampaikan beberapa poin yang menurutnya dapat menjadi jalan keluar untuk masalah lokasi tambang warga di Desa Oyom.

Poin pertama, Ia mengatkan bahwa perlu adanya revisi dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kedua, diperlukannya dokumen rencana penambangan yang dikeluarkan oleh Kehutanan untuk pertambangan (Underground) atau bawah tanah di lokasi blok WPR.

Ketiga, ia mengatakab bahwa warga harus meminta percepatan penurunan status kawasan hutan di Desa Oyom dari awalnya Hutan Lindung (HL) menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Ini langkah-langkah kongret dari kami agar masalah terkait status WPR warga bisa segera diselesaikan," kata Sultanisah.

Dalam diskusi yang digelar ruangan rapat itu, perwakilan warga menyampaikan keluhannya terkait proses pengurusan wilayah pertambangan rakyat di Desa Oyom yang sudah memakan waktu sampai 4 tahun namun belum membuahkan hasil. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved