Sabtu, 2 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Propam Periksa Maraton Personel Polda Sulteng Dugaan Pemerasan Rp 600 Juta

Personel Polda Sulteng hanya menggunakan ruang kerja di Polres Pinrang untuk pemeriksaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
POLDA SULTENG - Propam Polri dikabarkan memeriksa sejumlah personel Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pemerasan Oknum Polisi terhadap tersangka kasus penipuan online. Dugaan itu mencuat setelah seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp600 juta dan 31 unit handphone. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Propam Polri dikabarkan memeriksa sejumlah personel Polda Sulawesi Tengah atas dugaan Pemerasan Oknum Polisi terhadap tersangka kasus penipuan online.

Dugaan itu mencuat setelah seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp600 juta dan 31 unit handphone.

Kabid Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono menyatakan bahwa kasus itu tengah ditangani Propam.

“Informasi tersebut benar, dan saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa bermula saat aparat dari Polda Sulteng menggerebek dua lokasi di Sidrap, yakni BTN Arawa dan BTN AR, terkait dugaan penipuan online.

Baca juga: Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Bawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

Dalam operasi itu, 17 orang diciduk polisi bersama 72 unit ponsel pintar.

MS yang turut ditangkap kala itu dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang.

Setelah pemeriksaan, 14 orang dilepas, sementara tiga lainnya, termasuk MS tetap ditahan.

“Di posko itu kami diminta uang Rp700 juta agar kasus tidak dilanjutkan, lalu turun jadi Rp600 juta. Setelah saya bayar, saya dipulangkan. Tapi hanya 41 HP yang dikembalikan, sisanya 31 unit diambil,” jelas MS.

MS juga menyerahkan kata sandi ponsel kepada polisi.

MS menduga ponsel tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum aparat.

Meski mengakui pernah terlibat dalam aktivitas penipuan online dengan nilai sekitar Rp300 juta, MS menilai permintaan uang Rp600 juta tidak wajar dan mengarah pada pemerasan.

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pun angkat bicara terkait persoalan itu dan memastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Personel Polda Sulteng Borong Tiga Medali di Kejuaraan Taekwondo Internasional di Jepang

Dalam keterangan resminya, personel Polda Sulteng hanya menggunakan ruang kerja di Polres Pinrang untuk pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, membantah keterlibatan anggotanya.

"Kami tidak tahu adanya tindakan pemerasan tersebut," ujar Ananda.

AKP Ananda menyebut anggotanya tidak memfasilitasi pungutan.

Pihak Siber Sulteng tidak pernah melapor soal uang tersebut.

"Silakan koordinasi langsung dengan Propam Polda Sulteng," tambah Ananda.

Kini kasus dugaan pemerasan ditangani serius oleh Propam.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved