Senin, 4 Mei 2026

Morowali Hari Ini

FSPIM Soroti Lambannya Nota Pemeriksaan Kasus PHK di Morowali, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Keterlambatan tersebut menjadi hambatan serius dalam proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Ismet/TribunPalu/Ismet
SOROTI LAMBANNYA NOTA PEMERIKASAAN - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Jai, menyoroti lambannya penerbitan nota pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
Ringkasan Berita:
  • Keterlambatan penerbitan nota pemeriksaan kasus PHK oleh pengawas ketenagakerjaan menjadi sorotan FSPIM karena seharusnya diterbitkan dalam 14 hari kerja, namun hingga lebih dari satu bulan belum ada kejelasan.
  • FSPIM menganggap keterlambatan ini menghambat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, sehingga terus mengawal kasus demi kepastian hak-hak pekerja.
  • FSPIM mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk mempercepat penerbitan nota pemeriksaan agar hak pekerja tidak terabaikan.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Jai, menyoroti lambannya penerbitan nota pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai TribunPalu.com di lokasi aksi unjuk rasa digelar FSPIM, Senin (4/5/2026).

Jai mengungkapkan, dalam kesepakatan sebelumnya telah ditetapkan bahwa nota pemeriksaan akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja. 

Baca juga: Wabup Soeharto Kandar Tegaskan Nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam Pendidikan Poso

Namun hingga kini, batas waktu tersebut telah terlampaui tanpa adanya kejelasan.

“Dalam kesepakatan sebelumnya, disebutkan bahwa dalam waktu 14 hari kerja akan diterbitkan nota pemeriksaan terkait kasus PHK. Namun hingga saat ini sudah lebih dari satu bulan, nota tersebut belum juga keluar,” ujar Jai.

Menurutnya, keterlambatan tersebut menjadi hambatan serius dalam proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja.

Ia menegaskan, FSPIM akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian dari pihak pengawas ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar proses ini segera diselesaikan, karena menyangkut hak-hak pekerja yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Parimo Sebut Jembatan Rusak di Balinggi Jati Sudah Masuk Rencana Perbaikan

Jai juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna mempercepat penerbitan nota pemeriksaan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved