Sabtu, 9 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

AJI Palu Kecam Eks Direktur RSUD Undata Diduga Intimidasi Wartawan, Minta Evaluasi Pejabat

Mantan Direktur RSUD Undata Palu tersebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada seorang jurnalis saat diwawancarai.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi yang dinilai merendahkan jurnalis.  
Ringkasan Berita:
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, atas pelecehan verbal terhadap wartawan saat konfirmasi terkait pembagian jasa pelayanan rumah sakit, 
  • AJI Palu menegaskan tindakan tersebut melanggar etika jurnalistik dan UU Pers.

TRIBUNPALU.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi yang dinilai merendahkan jurnalis. 

drg Herry Mulyadi menyebut wartawan “belum memahami sepenuhnya” saat dimintai konfirmasi terkait jasa pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Mantan Direktur RSUD Undata Palu tersebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada seorang jurnalis saat diwawancarai.

Ia menyebut wartawan Rian Afdal dengan sebutan “belum memahami sepenuhnya” ketika ditanya mengenai pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Peristiwa itu terjadi setelah pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Aula RSUD Undata Palu.

Acara pelantikan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk drg. Herry Mulyadi, yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.

Rian Afdal, wartawan Global Sulteng, menceritakan bahwa ia datang untuk meliput pelantikan. Di lokasi, ia sempat meminta izin kepada drg. Herry untuk melakukan wawancara.

Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Gelar Monev Rutin, Evaluasi Capaian Kinerja Kantah Se-Sulteng

“Saya bilang mau wawancara, tapi beliau tanya wawancara apa. Saat itu saya harus wawancara dengan Wakil Gubernur terlebih dahulu, jadi saya dahulukan,” ujar Rian.

Usai mewawancarai Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, Rian kembali mendekati drg. Herry saat rombongan bergerak menuju area parkir untuk mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang diterbitkan Herry saat masih menjabat sebagai direktur.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, drg. Herry menyarankan agar topik tersebut tidak lagi dipersoalkan. “Dia bilang, itu tidak usah ditanya lagi, tidak ada masalah. Suruh tanya direktur baru saja,” kata Rian menirukan.

Rian kemudian meminta waktu untuk wawancara lanjutan di kantor, tetapi permintaan itu belum mendapat kepastian.

Ia juga diarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke bagian keuangan RSUD Undata.

Saat Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut, suasana berubah. drg. Herry tiba-tiba meninggikan suara dan menyebut pertanyaannya “kurang tepat”.

Baca juga: Kemenkum Sulteng Jemput Bola Layanan Hak Cipta di Universitas Muhammadiyah Palu

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, pertanyaannya kurang tepat,’” ungkap Rian.

Meski mendapat perlakuan tersebut, Rian tetap menahan diri. Ia sempat mempertanyakan alasan disebut demikian, namun drg. Herry kembali menanggapi dengan nada yang sama, menyebut topik yang ditanyakan tidak “bernilai” dan tidak “menarik”.

Dalam momen itu, mantan Wakil Direktur RSUD Undata, dr. Natsir, juga berada di lokasi.

Rian bahkan mengaku mendapat pernyataan bernada tekanan, berupa pertanyaan, “mau berteman atau mau cari masalah?”

Rian menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini bukan tanpa dasar.

Ia sudah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara dengan drg. Herry sebelumnya.

Pada 28 April 2026, ia mendatangi kantor Herry dan mengirim pesan untuk wawancara, tetapi dijawab sedang rapat.

Keesokan harinya, ia kembali menghubungi, namun Herry menyebut sedang berada di DPRD dan akan mengabari kemudian.

“Karena sulit ditemui, saya manfaatkan momen pelantikan untuk konfirmasi langsung,” jelas Rian.

Menurut Rian, ia tertarik menelusuri isu ini karena adanya keluhan dari tenaga kesehatan. Mereka menilai pembagian jasa pelayanan tidak sebanding dengan beban kerja.

Baca juga: IMIP Dorong Kemandirian Petani Lokal Morowali Lewat Program Berkelanjutan

Selain itu, Rian juga ingin mengonfirmasi informasi mengenai tim perumus pembagian jasa yang disebut melibatkan orang-orang dekat direktur saat itu.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Nurdiansyah,  perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi. Pelabelan 'bodoh' kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi," kata Nurdiansyah dalam rilis tertulis AJI Palu, Selasa (5/5/2026).

Selain itu menurut AJI Palu, hal ini juga merupakan upaya penghambatan kerja jurnalistik.

"Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan," jelasnya.

Lebih jelas lagi, mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Baca juga: IMIP Dorong Kemandirian Petani Lokal Morowali Lewat Program Berkelanjutan

"Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan," tegas Nurdiansyah. 

AJI Palu mencatat bahwa kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah.

Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir. ​

"Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan!," tegasnya.

AJI Palu meminta semua pihak, terutama  pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik.

Dia juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang gagap dalam berkomunikasi di ruang publik. 

"Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala opd untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi Gubernur terhadap publik," tandasnya. 

Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau kepada seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap bekerja secara profesional, menaati kode etik jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kebenaran. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved