Jumat, 15 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng Pastikan Sanksi Perusahaan Pelanggar dan Penertiban TKA Ilegal

Pertemuan tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan terkait persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN/Handover
AUDENSI - Anwar Hafid menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan terkait persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menerima aspirasi aliansi buruh dan mahasiswa terkait PHK sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, dan lemahnya pengawasan K3, serta mengakui masalah tersebut faktual.
  • Pemprov Sulteng akan membentuk Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa.
  • Pemerintah provinsi menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan, termasuk deportasi TKA ilegal dan sanksi terhadap perusahaan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anwar Hafid menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan terkait persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat menghadiri agenda bersama massa aksi akibat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan di Jakarta.

Baca juga: MTQ XXXI Sulteng 2026 di Sigi Perkenalkan Logo Sarat Nilai Religius dan Budaya

Ia menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk dicarikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, perwakilan buruh dan mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menanggapi hal itu, Anwar Hafid mengakui berbagai persoalan ketenagakerjaan memang masih terjadi di lapangan dan membutuhkan penanganan serius bersama seluruh pihak.

“Saya tidak akan membantah apa yang disampaikan teman-teman, karena semuanya faktual. Persoalan buruh ini memang sangat krusial dan saya butuh bantuan semua pihak untuk menyelesaikannya,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana membentuk Satgas Ketenagakerjaan melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil.

Baca juga: Audiensi Aliansi Buruh, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Siap Kawal Hak Pekerja Lewat Satgas

Satgas tersebut nantinya bertugas mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” tegasnya.

Selain itu, gubernur juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan.

Langkah tersebut di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” tutupnya.

Baca juga: Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng Dorong Penatagunaan Tanah Terarah

Pertemuan itu ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aliansi buruh untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved