Buol Hari Ini
Pemda Buol Optimalkan PAD Lewat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Fraksi NasDem menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
- Kesepakatan dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati, anggota DPRD, jajaran OPD, dan media.
TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto, anggota DPRD dari berbagai fraksi, jajaran Pemerintah Daerah, para pimpinan OPD, serta insan pers.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pendapat akhir Bupati Buol, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam laporannya, Bapemperda DPRD Kabupaten Buol menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah diselesaikan bersama Tim Pembahas Pemerintah Daerah pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026. Bapemperda berharap regulasi tersebut segera ditetapkan dan diikuti penyusunan regulasi teknis serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: Pemerintah Buol Awasi Investasi Tambang Agar Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Buol menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi NasDem menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan berharap perubahan perda dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya sosialisasi secara maksimal setelah perda ditetapkan agar implementasinya berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi PKB menyetujui Ranperda dengan sejumlah rekomendasi, di antaranya penerapan sistem pembayaran digital untuk meminimalkan kebocoran PAD, perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dalam penerapan BPHTB, serta peningkatan kualitas pelayanan publik seiring meningkatnya penerimaan daerah.
Baca juga: Warga Lingkar Tambang PT Vale Mulai Produksi Beras Organik dan Minyak Kelapa
Adapun Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Fraksi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital guna meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.
Pendapat akhir Bupati Buol yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, atas kerja sama dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan guna memastikan harmonisasi kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah Daerah berharap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan dapat semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga: Wagub Reny Harapkan Sinergitas Polda dan Pemprov Kian Kuat di Bawah Kepemimpinan Brigjen Pol Nasri
Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama tentang Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Buol dan Bupati Buol atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
| Pemerintah Buol Awasi Investasi Tambang Agar Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan |
|
|---|
| Perda Pajak Buol Direvisi, Pengecualian BPHTB untuk Rumah Pertama Masyarakat Rendah |
|
|---|
| Pemkab Buol Canangkan Program Desa Cantik 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Data Desa |
|
|---|
| Energi Baru di Olahraga Buol, Kepengurusan KONI Didominasi Generasi Muda |
|
|---|
| KONI Sulteng Lantik Pengurus KONI Buol Masa Bakti 2026–2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/89fay89fajpggg.jpg)